Kuasa Hukum Ali Lefri Agustiar SH MH Dan Ketua DPP KPK Tipikor Sum-Sel Akan Naikan Proses Hukum Berantas Mafia Tanah Di Banyuasin

Banyuasin | Intelpostnews.com

Talang Kelapa– Bodoh atau tidak mengerti sesuatu hal yang berbeda tentunya, ini terjadi ketika Saksi yang dihadirkan oleh Pengugat atas Sengketa Lahan Ajun Alias Junaidi versus Heri Astoni Alias Tonet, yaitu lurah Sukajadi dan RT 30 Perum Gading Pesona di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Haliman Tori selaku saksi atas Pengugat dan sebagai lurah Sukajadi memaksakan wilayah yang bukan menjadi hak nya yakni Pangkalan Benteng menjadi Wilayah Sukajadi, sementara Hakim dalam persidangan membawa SK Bupati Ir.Amiruddin Inud, dan Bupati Sekarang H. Askolani, SH, MH,, barulah Haliman Tori mengaku bahwa Wilayah tersebut termasuk wilayah Pangkalan Benteng.

Ironi dan menyedihkan sebagai seorang Lurah tidak faham dengan tata kelola pemerintahan tempat yang ia Pimpin, tentu ini menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Banyuasin, pada saat Hakim bertanya beliau baru tau bahwa wilayah yang disengketakan wilayah pangkalan Benteng, alih-alih Pengugat berharap bahwa ini merupakan kekuatan memenangi perkara ini ternyata pupus, bahkan salah satu Hakim dipersidangan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 mengatakan bahwa keterangan Lurah Sukajadi tersebut berbelit-belit.

Bahkan satu Saksi lagi An. Darwin Ketua RT. 30 yang dulunya Ketua RT. 91 setelah mengalami perubahan dengan lantang mengatakan wilayah yang disengketakan pun wilayah Sukajadi, sok pintar, banyak gaya, kepedean menjelaskan seperti orang tinduk dengan dia, ketika ditunjukan SK ke-2 Bupati sebelumnya barulah ia Juga mengakui wilayah tersebut bukan RT nya melainkan RT.10 Pangkalan Benteng Talang kelapa, sebenarnya Kebohongan RT. Darwin inilah membuat resah sekitar wilayah Pangkalan Benteng, sehingga membuat gaduh, akan tetapi sampai sekarang itu cuma isapan Jempol belaka, akan hal ini dalam waktu dekat Heri Astoni beserta Pengacara akan melaporkan hal ini ke Polda sumsel dengan bekal Putusan Incraht Pengadilan Di Tingkat Banding, ini semua dilakukan agar Oknum mafia Tanah di wilayah Pangkalan Benteng khusus nya dan Banyuasin Umumnya dapat terungkap dengan jelas, ” Ungkap Ali Lefri Agustiar, SH”.

Bahkan lebih aneh lagi sebelum di putus Incraht RT Darwin pernah membuat keterangan Bahwa Objek yang di sengketakan tersebut termasuk wilayah Sukajadi, Lebih-lebih dia seorang Bupati dapat menentukan wilayah tersebut adalah wilayah nya, ketika di cecar Hakim pada waktu itu, dengan Ancaman kalau kamu memberikan berita bohong setelah selesai pengadilan ini ” Saya perintahkan kamu untuk di tahan dengan alasan memberikan keterangan Palsu” Barulah RT Darwin selanjutnya berbicara jujur,, walaupun akhirnya sempat di usir Hakim”.

Dari hal ini dapatlah difahami mafia tanah atau sindikat tanah yang dilakukan oknum Pemerintah dan perangkatnya ini harus di brantas habis sampai ke akar akarnya, agar kiranya rasa Keadilan dalam hal ini saudara Heri Astoni alias Tonet dapat terpenuhi, “ungkap Ketua DPP KPK Tipikor Perwakilan Sum-Sel Bapak Dwi Kristanto, SH”.

(M Cholil) (JP Simamora)

Tinggalkan Balasan