Lagi-Lagi Oknum DC Dari PT Pancasila Abadi Tarik Paksa Unit Seorang Santri, Warga Geruduk Kantor FIF Tasikmalaya!!!

IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Lagi-lagi oknum Debt Colector (DC) kembali meresahkan masyarakat Kabupaten/Kota Tasikmalaya, pasalnya, banyak peristiwa kejadian yang menimpa warga masyarakat setempat atas tindakan sejumlah oknum Debt Colector (DC) yang melakukan pengambilan unit kendaraan roda dua ataupun roda empat secara paksa dijalan dengan cara arogansi dan premanisme.

Seperti yang menimpa kepada salah satu Ustadz atas nama Dede Roni salah satu warga Kampung Nanggewer Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari yang menjadi korban pengambilan unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi Z 3832 GM yang dipakainya saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di wilayah padayungan di Jl. Hz di Kota Tasikmalaya, (Kamis, 4 April 2024). Kepada tim intelpostnews.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler miliknya dengan nomor telepon 0878914235XX, Dede mengatasnamakan, dirinya saat sedang bekerja di temuin oleh empat orang yang mengaku dari Debt Colektor (DC) PT. Pancasila Abadi Indonesia yang hendak mengambil kendaraan milik temannya yang sedang dipakainya tersebut, Dede pun sempat bertengkar dan dihadang oleh tiga orang lainnya dan yang satu orang mengambil motornya melalui temannya dengan alasan motor hanya sekedar dibawa sementara untuk di cek fisik dan akan dikembalikan lagi, setelah motornya dibawa, ke empat orang yang mengaku dari DC PT. Pancasila Abadi Indonesia tersebut pergi dan meninggalkan Dede di lokasi pekerjaan.

Iya Pak, jadi kronologi nya pada saat saya sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di wilayah padayungan Jl. Hz Kota Tasikmalaya sekira pukul 13.00 wib, saya didatangi oleh empat orang yang mengaku dari Dept Colektor (DC) PT. Pancasila Abadi Indonesia, yang saya ingat nama salah satunya adalah Angga yang mengambil motor itu, itukan motor bukan milik saya, saya pinjam dari teman satu kerjaan dengan saya, saya kan nggak tau asal usul ataupun hal lainnya terkait motor itu, tiba-tiba motor mau diambil mereka secara paksa, saya sempat adu mulut dengan mereka, tapi saya dihadang oleh tiga orang lainnya diantara mereka dan yang satu orangnya lagi ngobrol sama teman saya dan langsung bawa pergi motor itu dengan alasan motor dibawa sementara untuk di cek fisik dan akan dikembalikan lagi, tapi setelah saya tunggu sampai malam ini motor tidak kembali juga dan saya tidak bisa pulang kerumah karena tidak ada kendaraan“, ungkapnya.

Lebih lanjut Dede pun mengatakan, “Saya sangat kecewa dan tidak terima dengan perlakuan oknum yang mengatasnamakan dari DC PT. Pancasila Abadi Indonesia itu yang sangat arogan dan sewenang-wenang mengambil motor yang saya pakai itu“, imbuhnya.

Menyikapi kejadian tersebut diatas, sejumlah masyarakat langsung menggeruduk kantor FIF yang berlokasi di Jl. Jati Kota Tasikmalaya untuk mengambil unit kendaraan yang telah diambil nya tersebut diluar prosedur dan peraturan yang berlaku, hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPW Organisasi Masyarakat BRIGEZ Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin selaku keluarga dari korban, Dadan mengatakan jika dirinya mengecam keras oknum Debt Colector (DC) PT. Pancasila Abadi Indonesia yang sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi melakukan tindakan pengambilan kendaraan sepeda motor milik salah satu warga tersebut dengan cara paksa dan diluar peraturan yang berlaku, dirinya punya dengan tegas akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut agar tidak ada lagi warga yang dirugikan secara sepihak oleh oknum Debt Colector yang sama.

Saya selaku Ketua DPW BRIGEZ Kabupaten Tasikmalaya sekaligus warga Leuwisari sangat menyayangkan dan mengecam keras oknum Debt Colector (DC) yang mengaku dari PT. Pancasila Abadi Indonesia tersebut yang telah melakukan tindakan pengambilan motor yang sedang dipakai oleh salah satu warga Kampung Nanggewer Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari atas nama Dede Roni tersebut yang telah menjadi korban penarikan kendaraan yang dipakainya tersebut saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan yang beralamat di Padayungan Jl. Hz Kota Tasikmalaya oleh empat orang oknum Debt Colector yang mengaku dari PT. Pancasila Abadi Indonesia tersebut, seharusnya dalam mengambil motor dari warga atau kreditur yang menunggak tersebut harus sesuai aturan, salah satunya harus melalui pengadilan terlebih duku dan tidak semerta-merta melakukan pengambilan secara paksa apalagi di jalan seperti itu, ini sudah perampasan namanya. Saya akan mengambil langkah tegas bila perlu menempuh jalur hukum untuk membantu warga tersebut di atas yang telah menjadi korban perampasan oleh oknum Debt Colector (DC) tersebut, agar tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan oleh kejadian yang sama“, tegasnya.

Meskipun sudah jelas diterangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur yang sering kali terjadi diberbagai daerah yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya, seperti penarikan paksa sepeda motor atau mobil di tengah jalan. Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Namun hal tersebut tidak membuat gentar sejumlah oknum Debt Colector (DC) yang masih kerap melakukan nya.

Selain itu peraturan Kapolri tersebut diatas, Dari Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Maka dari itu, aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, pihak tim intelpostnews.com sudah melakukan konfirmasi terhadap Direktur PT. Pancasila Abadi Indonesia atas nama Enung melalui nomor telpon miliknya dengan nomor 0853158065XX namun belum mendapatkan jawaban. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan