Madina | intelpostnews.com
Irwan S resmi laporkan NS ke Polres Mandailing Natal dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/ Polda Sumut tanggal 19 Juni 2023 pukul 15.33 Wib. KA SPKT Resort Mandailing Natal. Kanit III yang menangani Aiptu Budi Darma NRP 70040354.
Irwan S (48) tahun telah melaporkan NS atas dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di jalan Umum RT.00 RW 00 titik joordinat 00, Batahan I Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, Jum’at (09/9/2023) pukul 10.31 Wib.
Kepada awak media ini Irwan S membenarkan telah melaporkan NS sesuai dengan STPL.
‘Saya telah melaporkan NS karna takut terjadi main hakim sendiri halnya adalah saya sebagai sipembeli kebun kelapa sawit dengan harga tujuh puluh juta rupiah (Rp70.Juta) kepada NS terima bersih surat NS yang mengurus surat yang setingkat Desa, dengan perjalanan waktu surat sesuai yang kami sepakati tidak kunjung diserahkan kepada saya sampai pula berganti kepala desa. Diawal saya terus menanyakan secara sopan dan santun karna, kepala desa yang dimaksudkan sudah berganti, namun berbagai alasan disampaikan dengan emosi surat sesuai janji belum juga saya terima dari NS. ” jelas Irwan
Lanjutnya,”Karna saya sudah serah kan uang sesuai perjanjian kami dan waktu sudah sering tidak tepat dan saya terus sabar, karna uang saya sudah tidak bisa dikembalikan dan surat sesuai janji kami juga tidak bisa dia tepati saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan makanya saya menyelamatkan dri dan mohon perlindungan diri kepada Polisi, apalagi saya sudah tau bahwa kebun yang dijual NS sama saya bukanlah kebunnya, terbukti sipemilik kebun sudah menjual sama saya dan suratnya/kwitansi penerimaan uang sebagai ganti rugi kebun sawit tersebut sudah selesai, kebun tersebutpun sudah saya rawat dan saya urus, namun uang saya yang sudah ditangan NS belum kembali. “terangnya
Dalam hal LP Irwan sudah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan yang beralamat di jalan Judin/Kayaalim Lubis Desa Batahan I Kacamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara No HP/WA : 0821 6467 2055.
Untuk membenarkan dan memastikan LP tersebut hari ini Selasa, 5 September 2023 media ini menghubungi Kapolres Kabupaten Mandailing Natal AKBP H.M Reza C.AS S.IK. S.H, M.H di Nomor Hp / WA nya xxxx xxxx xx09 yang ditindak lanjuti melalui KBO Reskrim Polres Madina melalui WA Nomor : xxxx xxxx xx58. membenarkan bahwa kasus tersebut sudah tahapan Lidik dan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan sudah disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor.
Untuk mempertegas hal LP tersebut media ini menghubungi penasehat hukum Afnan, S.H menyatakan,” benar apa yang dijelaskan Irwan S dan kami berharap agar rekan Penyidik di Polres Madina dengan Propesional menindak lanjuti terus sampai pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat percaya pada penyidik. Kami percayakan dengan penuh hormat, “tegas Afnan.
Reporter : Adisman Nasution