Lama Menanti Janji Akhirnya Irwan Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polres

Madina | intelpostnews.com

Irwan S resmi laporkan NS ke Polres Mandailing Natal dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/ Polda Sumut tanggal 19 Juni 2023 pukul 15.33 Wib. KA SPKT Resort Mandailing Natal. Kanit III yang menangani Aiptu Budi Darma NRP 70040354.

Irwan S  (48) tahun telah melaporkan NS  atas  dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di jalan Umum RT.00 RW 00 titik joordinat 00, Batahan I Batahan Kabupaten  Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, Jum’at (09/9/2023)  pukul  10.31 Wib.

Kepada awak media ini Irwan S membenarkan telah melaporkan  NS  sesuai dengan STPL.

‘Saya telah melaporkan NS karna takut terjadi main hakim sendiri halnya adalah  saya sebagai sipembeli kebun kelapa sawit dengan harga tujuh puluh juta rupiah  (Rp70.Juta) kepada NS terima bersih surat NS yang mengurus surat yang setingkat Desa, dengan perjalanan waktu surat sesuai yang kami sepakati tidak kunjung  diserahkan kepada saya sampai pula berganti kepala desa. Diawal saya terus menanyakan secara sopan dan santun  karna, kepala desa yang dimaksudkan  sudah berganti, namun berbagai alasan disampaikan  dengan emosi surat sesuai janji belum juga saya terima dari NS. ” jelas Irwan

Lanjutnya,”Karna saya sudah serah kan uang sesuai  perjanjian kami dan waktu sudah sering tidak tepat dan saya terus sabar, karna uang saya sudah tidak bisa dikembalikan dan surat sesuai janji kami juga tidak bisa  dia tepati  saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan makanya saya menyelamatkan dri dan mohon perlindungan diri kepada Polisi, apalagi saya sudah tau bahwa kebun yang dijual NS sama saya bukanlah kebunnya, terbukti sipemilik kebun sudah menjual sama saya dan suratnya/kwitansi penerimaan uang  sebagai ganti rugi kebun sawit tersebut sudah selesai, kebun tersebutpun sudah saya rawat dan saya urus, namun uang saya yang sudah ditangan NS belum kembali. “terangnya

Dalam hal LP Irwan sudah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan  yang beralamat di jalan  Judin/Kayaalim Lubis Desa Batahan I Kacamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara No HP/WA : 0821 6467 2055.

Untuk membenarkan dan memastikan LP  tersebut hari ini Selasa, 5 September 2023 media ini menghubungi Kapolres  Kabupaten  Mandailing Natal  AKBP H.M Reza C.AS S.IK. S.H, M.H di Nomor  Hp / WA nya  xxxx xxxx xx09 yang ditindak lanjuti  melalui KBO Reskrim Polres Madina melalui WA Nomor : xxxx xxxx xx58. membenarkan  bahwa kasus tersebut sudah tahapan  Lidik  dan perkara tersebut  masih dalam tahap penyelidikan  dan perkembangan  sudah disampaikan  melalui  SP2HP  kepada pelapor.

Untuk mempertegas  hal LP tersebut media ini menghubungi penasehat hukum Afnan, S.H  menyatakan,” benar apa yang dijelaskan Irwan S dan kami berharap agar rekan Penyidik di Polres Madina dengan Propesional menindak lanjuti terus sampai pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat percaya pada penyidik. Kami percayakan  dengan penuh hormat, “tegas Afnan.

Reporter : Adisman Nasution

Tinggalkan Balasan