Langgar Kesepakatan, Pemkab Kendal Minta KPU Provinsi Jateng Copot Baliho Paslon 02

Jateng | intelpostnews.com

KENDAL – Langgar kesepakatan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan baliho pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng nomor urut 02 yang ada di Jalan Protokol Kendal.

Pj, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan kalau baliho yang terpasang di Jalan Protokol Kendal melanggar kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal dan KPU Kendal terkait area yang menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1350 Tahun 2024 tentang ketentuan pemasangan APK.

“Ada perjanjian antara KPU dan Pemkab Kendal terkait titik-titik pemasangan APK, dalam kesepakatan tersebut, jalan dari Kodim 0715 sampai Mapolres Kendal, menjadi salah satu ruang yang tidak diperbolehkan,” jelasnya, pada Senin, 14/10/24.

“Aturan yang telah dibuat tersebut memiliki makna filosofis yaitu netralitas aparat pemerintahan, baik di situ ada TNI, Pemda, dan Polres,” imbuhnya.

Kemudian Agus menerangkan bahwa saat ini Pemkab Kendal telah melakukan komunikasi kepada pihak KPU Kendal agar nantinya dapat diteruskan ke KPU Jateng.

“Kami saat ini sudah berkomunikasi kepada KPU Kendal, untuk dapat disampaikan kepada KPU provinsi, karena di situ memang yang mengeluarkan fasilitas KPU provinsi. Jadi, untuk menaati kesepakatan kita selaku aparat pemerintah yang marwahnya netral,” jelasnya.

Dalam hal ini Agus mengharapkan  segera mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kendal dan KPU Jateng.

“Jika mengacu peraturan ya itu masuk pelanggaran. Nah itu apa mungkin karena ketidaktahuan atau bagaimana. Jadi kami tidak bisa menurunkan, karena itu yang masang KPU provinsi, dan kami sudah lakukan komunikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal ( Hevy Indah Oktaria), ketika ditemui awak media,  membenarkan bahwa baliho tersebut merupakan fasilitas dari KPU Jateng. Oleh sebab itu, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Pemkab Kendal.

“Benar bahwa baliho tersebut dari provinsi. Jadi kalau dari KPU provinsi, kami tidak melakukan klarifikasi, dan untuk dugaan pelanggaran oleh paslon tidak ada, karena yang memasang KPU provinsi. Dan ini ranahnya pemda mengizinkan atau tidaknya,” jelasnya singkat. (Wwn/Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *