Intelpostnews.com | Tasikmalaya —Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di SD Negeri Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Meski telah dilarang melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, penjualan LKS diduga tetap berlangsung secara terselubung melalui warung yang berada di dalam kompleks sekolah.
Seorang wali murid mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya baru saja membeli sejumlah buku untuk anaknya dengan total harga Rp95.000.
“Assalamualaikum, buku ini baru saja dibeli di sekolah. Semuanya Rp 80 ribu, lalu ditambah satu buku lagi Rp15 ribu,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada tim media.
Menurut keterangan wali murid tersebut, penjualan tidak dilakukan secara langsung oleh guru, melainkan melalui warung yang ada di sekitar sekolah.
“Dijualnya bukan langsung oleh guru, tapi dititip di kantin. Mungkin agar tidak mencolok dan terkesan bukan kebijakan sekolah,” tambahnya.
Kepala SDN Jayamukti, Laela, saat dikonfirmasi pada Senin (04/08/2025), membantah keras tudingan bahwa pihak sekolah menjual LKS.
“Sekolah tidak pernah menjual LKS, dan tidak ada penggiringan siswa untuk membeli,” tegasnya.
Laela menyebut bahwa penjualan dilakukan oleh pihak ketiga dari salah satu CV, dan pihak sekolah tidak terlibat dalam prosesnya. “Itu bukan sekolah yang menjual, silakan konfirmasi ke pihak CV. Kami tidak tahu-menahu,” jelasnya.
Namun ketika ditanya soal keberadaan penjualan LKS di warung, Laela mengaku sempat mendengar kabar bahwa siswa memang membeli dari warung, tapi menegaskan tidak ada instruksi atau larangan dari pihak sekolah.
“Saya tidak tahu pasti ada penjualan LKS di warung itu. Tapi saya dengar memang anak-anak ada yang beli. Itu hak mereka. Yang penting sekolah tidak menganjurkan, tidak menggiring, dan tidak terlibat,” ujarnya lagi.
Ia juga menyebut lokasi warung berada di luar lingkungan sekolah.“Warungnya tidak di lingkungan sekolah, masih di wilayah desa, tapi bukan di area sekolah,” tambahnya.
Namun hasil penelusuran awak media menemukan fakta yang bertolak belakang. Warung yang dimaksud justru berada di dalam kompleks sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan, dan hanya beroperasi pada pagi hari serta saat jam istirahat.
“Itu kang, warungnya di perpustakaan. Beliau cuma buka pagi dan pas istirahat,” ungkap seorang pedagang di sekitar sekolah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi informasi dari pihak sekolah serta dugaan upaya menutupi praktik jual-beli dari pantauan media dan pengawas pendidikan. Selain persoalan LKS, keluhan lain juga muncul dari para pedagang di luar area sekolah yang merasa diperlakukan tidak adil.
Mereka menyebut hanya pedagang tertentu yang diperbolehkan berjualan di dalam lingkungan sekolah.“Kami dan yang lain tidak boleh masuk ke halaman sekolah. Bu Iyet dan penjaga sekolah saja yang boleh berjualan di dalam,” kata salah satu pedagang.
Ketimpangan ini menimbulkan kecemburuan dan memunculkan pertanyaan soal pengelolaan akses komersial di sekolah negeri, yang seharusnya steril dari praktik jual-beli yang diduga melanggar regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya , Ketua Komite serta pihak pengelola buku tersebut.


















