Tentu!, upaya mereka dalam membasmi jaringan narkoba tidak hanya membawa dampak positif bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menegaskan posisi kita dalam “Perang Melawan Narkoba,” ucap Sitepu.
Pujian ini datang setelah serangkaian operasi sukses yang dilakukan oleh Polda Riau, yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku penting dalam jaringan narkoba. Dalam beberapa bulan terakhir, Polda Riau telah berhasil melakukan serangkaian operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Sebagai upaya, baru-baru ini saja Polda Riau gagalkan peredaran 31 Kg sabu dan ekstasi, Tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Turut diamankan 31.415,25 gram dan ekstasi sebanyak 2397 butir. “Hasil penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp 32.192.100.000, dalam keterangan Dirnarkoba, jelasnya. Tambah lagi, dalam kurun waktu kurang dari 3 minggu Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba turut mengungkap peredaran +107 Kg, terangnya. Ketua DPC Gakorpan Rohil juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya ini, “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap individu di masyarakat harus proaktif dalam mencegah penyebaran narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan sosial yang lebih luas,” ucapnya. Lanjutnya, dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, termasuk DPC Gakorpan Rohil, Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika. Pasalnya, dalam Pembukaan UUD 1945, ditegaskan bahwa tujuan negara adalah untuk “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang merupakan dasar bagi pengakuan putra dan putri bangsa sebagai Aset Negara, uraikannya. Selanjutnya, dalam pasal-pasal UUD 1945, terdapat beberapa pasal yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa warga negara, termasuk putra dan putri bangsa, adalah : Aset Negara, seperti pada Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa :“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” ungkap Sitepu.
Dari pasal tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan warga negaranya, termasuk putra dan putri bangsa, sebagai “Aset Yang Berharga” untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama. Ini mencerminkan pandangan bahwa “Generasi Muda” adalah :Kunci untuk masa depan negara, dan oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pengembangan mereka adalah PRIORITAS UTAMA, tutupnya (Red)