LSM BERANTAS Soroti Sejumlah Desa Yang Diduga Banyak Penyimpangan, Camat Dan DPMD Kabupaten Tasikmalaya Terkesan Tutup Mata!!!

IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Berbekal data dan hasil cek & ricek di lapangan terkait adanya dugaan penyimpangan di beberapa Desa di Kabupaten Tasikmalaya, LSM Berantas sambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut dilakukan pihaknya guna mempertanyakan sejauh mana pihak Dinas PMD melakukan tindakan terhadap Desa-Desa yang diduga bermasalah tersebut, (Selasa, 4 Juni 2024).

Kepada awak media, Ketua LSM BERANTAS Kabupaten Tasikmalaya Heri Perianto menjelaskan, beberapa hal yang jadi temuan pihaknya dibeberapa Desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya diantaranya adalah ;

Persoalan Aset Desa di Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya terkait Mobil Siaga Desa yang merupakan aset Desa diduga kuat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

    Hal itu terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dimana salah satu oknum perangkat Desa berinisial DS yang merupakan Bendahara Desa diduga menjaminkan BPKB Mobil Siaga Desa kepada salah satu Lembaga Pembiayaan di Kota Tasikmalaya. Pertanyaannya, apakah mungkin hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau seijin Kepala Desa? Lantas, untuk menutupi kebutuhan apa sampai harus menjaminkan aset Desa tersebut? Ini bisa jadi panjang urusannya. Kami menduga ada hal yang sangat urgen yang memang harus ditutupi. Padahal semua tahu kalau aset Desa itu dilarang untuk digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Itu jelas ada di Pasal 6 ayat (5) Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa“, paparnya.

    Selanjutnya Heri Perianto pun mempertanyakan terkait Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang ada di Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya pada Tahun anggaran 2021. Heri mengatakan, “Pada Tahun Anggaran 2021 Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya mengalokasikan Dana Bantuan Keuangan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan Madrasah Diniyah (MD). Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan tersebut hanya mencapai progres 80% itupun dibantu dengan swadaya masyarakat. Selanjutnya, pada Tahun 2022 pihak Desa Batusumur bersepakat untuk menyelesaikan pembangunan tersebut dengan menggunakan Dana Desa yang kemudian dipasangi prasasti Dana Desa. Pertanyaannya, kenapa pembangunan tersebut tidak selesai oleh dana Bankeu? Padahal sudah dibantu dengan swadaya masyarakat tapi hanya mencapai progres 80%. Kemana uangnya? Siapa pelaksananya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Bukankah sebuah pembangunan itu jelas perencanaan nya. Kenapa harus terjadi dobel anggaran di satu titik lokus pembangunan? Wajar jika kami menduga ada indikasi korupsi disana. Dan yang perlu digaris bawahi, ini adalah bentuk kepedulian LSM BERANTAS terhadap keberlanjutan pembangunan sarana prasarana pendidikan di bidang keagamaan. Jadi, jangan sampai ini dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab“, tegasnya.

    Selain adanya dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2021 untuk pembangunan Madrasah Diniyah tersebut diatas, LSM BERANTAS pun menyoroti terkait Penetapan KPM Untuk BLT Dana Desa di Desa Batusumur Diduga Cacat Syarat. “Pada Tahun 2023 Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya mengeluarkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa dimana dasar Keputusan Kepala Desa tersebut adalah hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan pada Tahun 2023. Namun anehnya, Keputusan Kepala Desa tersebut ditetapkan pada Tahun 2022 sedangkan yang menjadi dasar penetapan keputusan adalah hasil musyawarah yang dilaksanakan Tahun 2023, Ini kan janggal. Padahal keputusan tersebut merupakan produk hukum yang harus terjamin keabsahannya. Terlebih untuk dijadikan syarat pengajuan pencairan anggaran. Kalau memang terjadi salah penulisan, kenapa pihak Kecamatan dan Dinas PMD tidak melakukan validasi atau verifikasi atau pemeriksaan persyaratan? Kenapa syarat pengajuan pencairan yang cacat hukum bisa lolos tidak terverifikasi? Sejauh mana Camat dan DPMD melakukan pembinaan dan pengawasan? Ini kelalaian semua pihak yang harus diperbaiki untuk ke depannya“, ucapnya.

    Pada saat kami mengadakan audiensi di Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya hari Selasa 4 Juni 2024, pihak Desa dan Kecamatan tidak ada yang hadir. Padahal sudah diundang oleh DPMD sesuai waktu yang dijadwalkan. Pihak DPDM sendiri menyampaikan bahwa akan segera memanggil pihak-pihak terkait dan akan turun ke Desa. Atas kondisi tersebut, kami merasa tidak puas karena tidak mendapatkan klarifikasi secara langsung dari pihak Desa terkait sehingga hal ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Dari beberapa temuan kami, itu baru sampling saja. Karena masih banyak persoalan-persoalan yang serupa dan juga persoalan-persoalan lainnya yang sedang menjadi perhatian kami diantara 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya“, pungkasnya. (Chandra Foetra S).

    Tinggalkan Balasan