LSM DPP GAKORPAN Bongkar, Proyek Ratusan Miliaran Rupiah di Kuansing: Antara Harapan dan Realita Kegagalan Reboisasi

Riau (Indonesia) –  inyelpostnews.com

Inisiatif reboisasi yang merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di empat kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mencakup area seluas 5 ribu hektar, kembali menjadi sorotan tajam aktivis pegiat anti-korupsi dari Tim Investigator LSM DPP GAKORPAN.

Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, Tim Investigator DPP GAKORPAN-RI yang diwakili oleh Rahmad Panggabean dan Arjuna Sitepu, bersama kuasa hukum mereka, Larshen Yunus, hadir memenuhi undangan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang berlokasi di Gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Dengan tegas, kuasa hukum LSM GAKORPAN menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana proyek harus segera diungkap. Mereka menyoroti penggunaan dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk reboisasi di lahan seluas 5 ribu hektar, namun sering kali terjadi ajakan untuk “duduk ngopi” yang mengindikasikan adanya upaya penyelewengan, ucanpnya.

Larshen Yunus mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proyek dengan anggaran sebesar itu dilaksanakan di lahan milik perseorangan, yang pada akhirnya gagal karena lokasi mayoritas berada di perkebunan kelapa sawit. Ia menekankan bahwa proyek yang dibiayai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kuansing harus menjadi perhatian serius para penyidik, tegasnya.

Sambungnya, dalam agenda pendampingan hukum bersama Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Riau dan DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, Larshen Yunus menggunakan kesempatan ini sebagai tolak ukur keberhasilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam memimpin, terlebih setelah baru-baru ini mendapatkan gelar Datuk dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Larshen Yunus, kuasa hukum LSM GAKORPAN, menegaskan kembali bahwa hukum adalah pembuktian dan mengajak semua pihak untuk berbenah menuju supremasi hukum yang lebih baik. Ia juga menyatakan bahwa berkas laporan telah resmi disampaikan ke Kantor Kejaksaan Agung dan telah dilimpahkan ke Kejati Riau, terangnya.

Menurut Larshen Yunus, Rahmad Panggabean dan Arjuna Sitepu, bahwa barang bukti dan alat bukti telah lengkap disiapkan jauh-jauh hari, termasuk dokumentasi foto dan video yang disertakan dalam flash disk. Mereka menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Riau tidak perlu meminta bukti kedua kalinya, ungkapnya.

Terakhir, rombongan dari GAKORPAN Riau menegaskan bahwa proyek dengan anggaran ratusan miliar tersebut tidak memiliki wujud nyata. Mereka mendesak aparat penegak hukum di Kejaksaan untuk serius menangani laporan tersebut dan tidak bermain-main.

Larshen Yunus mendesak agar dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR) yang didukung oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau digunakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas

Dari hasil investigasi Tim Investigator DPP GAKORPAN yang  diberikan ke Kajati Riau, menurut Arjuna Sitepu tampaknya ada dugaan penyelewengan dana proyek reboisasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Berdasarkan peraturan undang-undang, terdapat beberapa peraturan yang relevan dengan kasus ini, diantaranya:

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, yang mengatur rehabilitasi melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, serta penerapan teknik konservasi tanah pada lahan kritis dan tidak produktif.

– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan.

– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi.

– PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini bisa berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, seperti dana reboisasi yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Jika terdapat indikasi penyelewengan, seperti penggunaan lahan untuk kepentingan pribadi atau kegagalan dalam pelaksanaan proyek reboisasi, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, tegas Arjuna.

Bahkan, dalam konteks hukum, penting untuk memiliki bukti yang kuat dan lengkap, termasuk dokumentasi foto dan video yang disebutkan, untuk mendukung klaim adanya penyelewengan, sehingga penyidik akan memeriksa bukti-bukti tersebut untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, tutup Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan