LSM GAKORPAN Riau: Melaporkan Eks Kades Sungaikubu Dan Eks Kades Sungaisegajah Dan 2 Direktur Bumdesnya Ke KEJATI Riau, Terkait Kasus Penyalagunaan DANA DESA 2018-2023

Pekan Baru // intelpostnews.com – Rahmad Panggabean, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Riau dan Arjuna Sitepu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, mengambil tindakan tegas. Hari ini, mereka secara resmi melaporkan Ibul, Eks Kepala Desa Sungaikubu, dan Kamarzaman, Eks Kepala Desa Sungaisegajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dan dua orang Direktur Bumdesnya ke Kejaksaan Tinggi Riau, sampaikannya kepada awak media, Jumat, Pukul: 12:00 (23/08/2024)

Lanjutnya, laporan ini terkait dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama periode 2018-2023 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Modal Bumdes sejak 2019-2023, tegasnya.

Pasalnya, rincian laporan, dugaan keterlibatan Ibul, Eks Kepala Desa Sungaikubu dan Kamarzaman Eks Kepala Desa Sungaisegajah dalam sistem penyelewengan kewenangan terhadap anggaran Modal Bumdes.

Bahkan, khusus Modal Bumdes, total kerugian yang diduga mencapai Rp 350.000.000 untuk Bumdes Sungaikubu dan Rp 378.000.000 untuk Bumdes Sungaisegajah.

“Eks Kepala Desa dan Direktur Bumdesnya, diduga menggunakan metode yang tidak transparan untuk memuluskan langkah mereka dalam menjalankan sistem penyalahgunaan Modal Bumdes.” terang Panggabean.

Ketua DPD GAKORPAN Riau meminta agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus ini hingga ke realisasi Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2018-2023. Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi para Kepala Desa dan mempertegas bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara bagi pelakunya, ucapnya.

Terpisah, menurut Arjuna Sitepu, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir, bahwa, Pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola atau melibatkan partisipasi masyarakat, jelasnya.

Bahkan, jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara swakelola, maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia dengan memperhatikan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan di Musrenbangdes, sebagaimana amanat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bab 3, huruf B, Ayat 3, jo Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 72, jo Permendagri No. 73 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, Pasal 4 dan Pasal 5.Uraikan Sitepu.

Tabahkannya, Laporan ini, didukung oleh masyarakt Desa Sungaikubu dan Desa Sungaisegajah, hal ini sejalan apa yang telah dimintak, diingatkan oleh Presiden Jokowi, dan sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 dan turunannya berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” jo PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, tutupnya. (Surianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *