LSM GAKORPAN: Segerah Laporkan Eks Kades Sekapas Ke APH, Pada Kasus Dana Desa TA 2018-2023

Rokan Hilir // intelpostnews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah, Penyaluran DD (Dana Desa) yang bertujuan untuk membangun desa-desa di seluruh Tanah Air secara transparan dan terbuka, sampaikan Arjuna Sitepu, Pegiat Anti Rasuah, kepada awak media ini, saat dikonfirmasi, terkait info dari Ketua BPKep Sekapas (Riki Julianto), dan atas peberitaan media online Sambar.id dengan judul “Mandes Sekapas Sarkoni, Diduga Korupsi Dana Bumdes”, Senin (8/72024).

Bahkan, selain bukti awal dari pemberitaan seperti tersebut diatas, diduga mantan Kepala Desa (M Sarkoni), dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menuai sorotan, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), terangnya.

Pasalnya, realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2018 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya jegiatan fiktif dan mark up pada beberapa kegiatan. Hal ini terungkap setelah tim investigasi bersama warga setempat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) selama beberapa minggu, tegas Sitepu.

Menanggapi temuan ini, Arjuna Sitepu, Ketua LSM DPC Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, menyatakan akan melaporkan dugaan kegiatan fiktif dan mark up Dana Desa ini kepada penegak hukum.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan karena diduga sudah merugikan masyarakat dan keuangan negara”, tegasnya.

Sementara itu, Mantan Kepala Desa Sekapas (M.Sarkoni), tidak menjawab saat dihubungi oleh awak media ini untuk dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813xxxx1971.

Berikut rincian realisasi penerimaan Dana Desa di Desa Sekapas yang diduga fiktif dan mark up, (Terlampir) dalam laporan, tandas Sitepu.

Untuk keseimbangan berita, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan kegiatan fiktif dan mark up ini. Investigasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sebagaimana amanat PP No. 68 Tahun 1999, jo PP No. 43 Tahun 2018, serta Permendagri No. 73 Tahun 2021 jo Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, tutupnya. (Anto).

Tinggalkan Balasan