Pekan Baru // intelpostnews.com – Perlu di pertanyakan kenapa sampai saat ini proses Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juli 2024 sampai saat ini belum di lakukan.
Ada apa dengan aparat Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kajari Medan tentang eksekusi terpidana Sujono alias Sujono Phen, yang mana seharusnya Sujono secara sukarela menyerahkan diri atau segera pihak aparat hukum melakukan penangkapan dan penahanan untuk menjalankan masa kurungan selama 2 ( dua ) tahun di potong masa tahanan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, karena putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sampaikan Khairuddin Pulungan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Lsm TAMPERAK) Provinsi Riau dalam Press Release kepada awak media ini, Selasa, Pukul: 11:30.00 WIB (6/8/2024).
Pihak Ahmat Kusnan selaku pihak pelapor Sujono di hubungi melalui via telpon juga membenarkan bahwa sampai saat ini belum di tangkap dan di tahan sehingga menimbulkan prasangka buruk ada apa proses hukum Sujono ….?, terang Khairuddin.
Lanjut Ketua Lsm TAMPERAK, Khairuddin Pulungan dan Sekretaris M. Alamsyah, mengharapkan kepada pihak aparat hukum khusus, Kejati Sumut dan Kajari Medan untuk membuat surat DPO ( daftar Pencarian Orang ) dan atau segera menangkap dan membawa Sujono ke Penjara untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
berdasarkan putusan nomor. 809.K/Pid/2024 dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan ,
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 2306/Pid.B/2023/PN.Mdn tanggal 30 Januari 2024
Mengadili sendiri:
- Menyatakan Terdakwa Sujono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” penipuan ” .
Kemudian atas perkara Pemalsuan surat tanah yg di lakukan Sujono di Polda Sumut berdasarkan laporan pihak Ilyas Fuad agar segera di tuntaskan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan agar terbuka jelas modus mafia tanah Sujono dalan penyerobotan tanah diduga menggunakan surat palsu di terbitkan oleh aparat pemerintahan oknum Camat dan Lurah berkerjasama dengan pihak RT RW .
Modus penipuan Sujono dengan pihak Ahmat Kusnan selaku Pelapor adalah berawal pihak Sujono mengajak sdr. Amir alias Yong Keng selaku pihak pembeli tanah seluas 100 hektar dengan pihak penjual bernama Faisal Syah Reza Sulaiman anak kandung H. Sulaiman yang dii duga mengelapkan harta warisan alm. H. Adnan bin H. Matkudin Pemilik atau Direktur Utama PT. Kurnia Rachmat ( PT. KURA) ) ber lokasi di kelurahan Palas dan Agro wisata dengan nama kebun Sei. Takuana dan muara fajar dengan nama kebun Sei ukai yang merupakan tanah milik ahli waris H Adnan bin H. Matkudin dengan mempunyai 13 orang anak atau para ahli waris .
Bahwa jual beli tanah yang di lakukan oleh pihak Faisal Syah Reza anak dari H. Sulaiman Adnan di duga menggunakan surat kuasa palsu dengan cara memalsukan tanda tangani dari para pemilik tanah dan surat keterangan Tanah diduga rekayasa krn nomor registrasi surat Keterangan Tanah ada yang sama dan cap serta tanda tangan di dalam surat keterangan Tanah di scan ( di samakan dengan surat asli ) .
Dengan surat kuasa diduga palsu dan Surat Keterangan Tanah rekayasa maka di lakukan jual beli tanah yang mana akhir timbul permasalahan sehingga pernah di ajukan gugatan perdata oleh pihak H. Sulaiman Adnan ke pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara ..nomor. 68/PDT.G/2010/PN..PBR dan. Pihak Amir selaku pembeli juga pernah membuat laporan polisi kepada pihak Faisal Syah Reza di polresta Pekanbaru yang akhirnya di lakukan perdamaian di bawah tangan dengan tanah seluas 150 hektar .
Selanjutnya karena pihak Amir yang masih tidak puasa dengan proses secara kekeluargaan ( perdamaian) shg pihak Amir memberi kepercayaan kepada Sujono untuk mengurus permasalah tanah dengan memberi kuasa penuh berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 April 2018 yg di warmeking di notaris alm Masrizal SH, MH, Mkn nomor. O71/WK/IV/2018 .
Dengan mengunakan surat kuasa Sujono mengambil peran menjadi selaku pemilik tanah maka Sujono melakukan pengusahaan phisik tanah seluas 300 hektar dengan cara menyerobot tanah milik org lain.
Kemudian setelah lahan di serobot dan di kuasai seluas 300 hektar diduga dengan surat palsu maka selanjutnya Sujono mencari moda untuk menerbitkan surat tanah atas namanya dan pengelolaan lahan yang dikuasai maka Sujono mencari mangsa ( para korban ) dengan mengajak orang lain untuk berinvestasi utk usaha perkebunan kebun durian, kebun ubi dan terakhit investasi properti di lokasi tanah yg di serobot nya .
Banyak korban yg di manfaatkan Sujono dalam menjalankan usaha seperti pihak Ahmat Kusnan dan berbagai koperasi antara lain koperasi disinyalir paskhas TNI AU dan kelompok Tani di bawah naungan pemko Pekanbaru, serta pihak Dinas Sosial Pemprov Riau yg di manfaatkan Sujono dalam aksi tipu-tipu usaha kebun dan properti di.lokasi yg diserobot nya.
Akal akal usaha tipu tipu Sujono akhir terbongkar dan berakhir di tangan sang petarung sdr. Ahmat Kusnan pengusaha dari Medan yg hijrah ke Pekanbaru yang ter tipu oleh Sujono dalam aksi usaha perkebunan durian musanking.
Oleh karena sdr . Ahmad Kusnan merasa tertipu dan mengetahui lahan perkebunan yang di kuasai Sujono adalah bukan miliknya maka Ahmat Kusnan membuat laporan Polisi di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU tanggal 20 Juli 2020 dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut atas laporan Ahmad Kusnan terhadap Terlapor Sujono di temukan bukti surat atau surat tanah di duga palsu dengan tanda tangan atas nama Ilyas Fuad berdasarkan surat keterangan Tanah Ilyas Fuad nomor. 105 /590/RB/V/2003 yg di balik atau SKRG. Atas nama Sujono nomor . 595.3/PL-Pem/359 tanggal 21 Desember 2020 di terbit oleh lurah Palas bernama Rizky dengan melibatkan RT dan RW.
Kemudian atas bukti surat SKGR di duga rekayasa atau palsu maka pihak Ilyas Fuad membuat pernyataan ttg diri tidak pernah bertemu dan melakukan jual beli tanah dengan Sujono , dan sdr. Ilyas Fuad di dampingi oleh Khairuddin Pulungan membuat laporan polisi di Polda Sumut sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Bahwa menurut informasi bahwa surat SKRG atas nama Sujono, Amir dan kawan kawan yang di terbit oleh Palas dan lurah Agro di registrasi oleh Camat Rumbai dilakukan tanpa prosedur dan melanggar aturan yang berlaku krn dalam peninjauan lapangan untuk pengukuran objek tanah tanpa melibatkan para pemilik dan tidak ada tangan sempadan tanah, serta berita acara pengukuran yg di ketahui oleh pihak Penjual dan pembeli dan kemudian proses pengajuan surat permohonan para pemilik tanah .
Kemudian di sinyalir pihak SUJONO , saat ini telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain , hal ini sesuai bukti surat SKGR atas jual beli antara Sujono sesuai dengan bukti dengan surat. SKGR registrasi lurah Agro wisata Nomor. 90/595.3/AW- Pem/V/2021 tanggal 07 Mei 2021 dengan registrasi Camat Rumbia Barat Nomor. 595 .3/KRB- Pem/172 tanggal 21 Mei 2021.
Untuk itu Ketua Lsm TAMPERAK Riau, Khairuddin Pulungan dan Sekretaris M.Alamsyah serta Team Investigasi, Eko Sulastomo SE, meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, agar melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh SUJONO adalah hasil KEJAHATAN DAN SURAT TANAH ATAS NAMA SUJONO DAN AMIR DKK di duga SURAT PALSU atau Rekayasa yang secara hukum CACAT HUKUM.
Dengan ada laporan dan pengaduan masyarakat, tindakan Sujono SELAKU MAFIA TANAH dapat terungkap satu persatu modus kejahatan -kejahatannya, karena selama ini SUJONON adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum, akhirinya, sembari menutup Press Releasenya. (Arj).
Sumber: Khairuddin Pulungan.