Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sukajadi-Lurah Sukajadi Kec Talang Kelapa Banyuasin, selama ini di kenal baik tapi kenyataan pembohong dengan secara nyata dan jelas memberikan keterangan palsu dengan tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Pemerintah dari kedua Bupati Banyuasin tentang pemekaran wilayah batas Desa Pangkalan Benteng dengan Sukajadi yang telah resmi dan di syahkan dari tahun 2012 dan tahun 2020 pada sidang lapangan (28-07-2023) kemarin dalam perkara perdata gugatan Junaidi (Ajun) VS Heri Astoni di Perumahan Griya Gading Pesona RT 09 Dan 10 Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin.
Tindakannya yang menentang SK Bupati yang telah di syahkan secara resmi tentang Pemekaran Batas Wilayah Sukajadi Dengan Desa Pangkalan Benteng dari Tahun 2012 yang telah di syahkan secara resmi di keluarkan Pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed dan surat peraturan Bupati H Askolani SH MH Tahun 2020.
Namun Surat Keputusan (SK) tersebut di katakan oleh Lurah Sukajadi Haliman Tori pada sidang lapangan memberikan keterangan Batas wilayah tersebut belum syah resmi belum Diil. dengan alasan warga masih banyak belum mau mengakuinya, apakah pantas selayaknya seorang pemerintah selaku Lurah berkata seperti itu, terlihat jelas kebohongan memberikan keterangan Palsu selaku pemerintah Lurah Sukajadi yang mengangkangi aturan Undang-Undang yang telah di tetapkan secara syah resmi oleh Pemerintah dan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Ir Amirudin Inoed dan Surat Keputusan (SK) peraturan pemerintah dan Bupati H Askolani SH MH.
Namun ternyata Lurah Sukajadi Haliman Tori bukan hanya berani berbohong dalam hal memberikan keterangan palsu saja, melainkan juga tindakannya sanggup menceraikan pernikahan suami Istri rumah tangga orang, bahkan secara langsung mengeluarkan surat pernyataan perceraian walau tanpa konfirmasi pemberitahuan ataupun rundingan terlebih dahulu sebelumnya kepada yang bersangkutan.
Seperti pada salah satu bukti atas tindakannya pada surat pernyataan cerai yang terlampir Rabu tanggal 06 Februari tahun 2019 lalu, Surat Pernyataan Cerai yang di keluarkan terlampir di tanda tangani Haliman Tori yang tertera selaku P3N. Sedangkan pada saat itu dirinya sudah menjabat sebagai Lurah di Sukajadi, hingga sampai terjadilah perceraian dalam rumah tangga inisial (H) dan (M) yang di dasari dari surat pernyataan cerai yang di keluarkan dari Lurah Haliman Tori dan di tanda tangani langsung olehnya.
Dari informasi keterangan yang dapat di himpun oleh awak media kepada inisial “(H)” seorang korban yang mengalami perceraian dari pernikahannya dengan (M) atas tindakan Lurah Haliman Tori.
Di jelaskan oleh “(H)” awal terjadi perceraian pernikahannya dengan “(M)” atas Surat Keterangan Perceraian yang di keluarkan oleh Haliman Tori yang pada waktu itu Haliman Tori jabatannya selaku Lurah Sukajadi bukan dari Dinas Pengadilan Agama.,” Jelasnya.
Di katakan juga oleh “(H)” surat pernyataan perceraian tersebut di keluarkan oleh Haliman Tori tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepadanya ,”Katanya.
Menurut “(H)” setelah terjadi perselisihan dalam rumah tangganya dengan ,”(M)” tidak lama pada sore harinya “(M)” datang menemuinya dengan membawa surat pernyataan Cerai dan meminta kepada saya agar menanda tangani surat pernyataan cerai tersebut, saat itu saya sempat kaget sekali ketika tiba-tiba di sodorkan surat di suruh menanda tanganinya, sebelum saya tanda tangan saya teliti baca terlebih dahulu isi surat tersebut. saya merasa ada kecurigaan dan kejangalan karna di surat tersebut saya lihat mengapa Haliman Tori selaku Lurah dengan “(M)” yang telah menanda tangani terlebih dahulu Surat Pernyataan Cerai tersebut. jadi prosesnya secara langsung Lurah Haliman Tori yang menceraikan pernikahan saya dengan (M). Sehingga menjadi pertanyaan saya ada apa sebenarnya dengan Haliman Tori Selaku Lurah ikut campur tangan urusan rumah tangga saya, dan mengeluarkan surat pernyataan perceraian saya dengan “(M)” juga dengan bertindak langsung mengeluarkan surat Keterangan Perceraian saya dengan “(M)” tanpa pemberitahuan atau mempertanyakan dahulu permasalahan yang terjadi pada rumah tangga saya tanpa ada pemberitahuan konfirmasi atau kordinasi terlebih dahulu sebelumnya kepada saya. “Beber H
Dengan secara langsung Lurah Haliman Tori mengeluarkan surat keterangan Cerai yang telah di tanda tangani nya dengan “(M)”. ” Ungkap H.
Lanjutan H-Pada akhirnya Perceraian pun terjadi atas dasar dari surat pernyataan cerai yang di keluarkan oleh lurah Haliman Tori saya bercerai dan pisah dengan ” (M)”.
Setelah berjalan waktu tiga tahun saya telah berpisah dengan ‘(M)” sampai masuk di tahun 2021 saya urus secara syah resmi perceraian saya dengan “(M)” di Pengadilan Agama Banyuasin. “Ungkap H
Di katakan oleh (H) Sebagai bukti masih ada tersimpan dokumen Surat Pernyataan Cerai yang di keluarkan oleh Lurah Sukajadi Haliman Tori : Tertanggal , Sukajadi,06 Februari,2019, dokumen perceraian atas nama “H” laki-laki dan “M” perempuan. “Jelasnya.
Dalam permasalahan ini saya memohon kepada camat Talang Kelapa, agar memanggil bawahannya tersebut untuk memberi keterangan terkait beberapa hal dan masalah terkait yang telah mengeluarkan Surat Peryataan Cerai tersebut, sedangkan posisi beliau bukan di Dinas Pegadilan Agama namun sebagai lurah Sukajadi Kec Talang Kelapa Banyuasin.,” Harap (H).
Menghimbau dari permasalahan tersebut apakah selaku lurah mempunyai hak dan wewenang untuk menceraikan suatu pernikahan suami istri serta mengeluarkan Surat Pernyataan Perceraian pada pernikahan suami istri, tanpa ada pemangilan dan pemberitahuan terlebih dahulu ke yang bersangkutan.
Sedangkan keterangan dari “(H)” pernikahannya dengan (M) bukan pernikahan di bawah tangan (Sirih). Namun secara syah terdaftar di pemerintah dengan dokumen buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin, jadi yang mempunyai hak wewenang dalam pernikahan dan perceraian adalah Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama bukan kelurahan ataupun Lurah.
Dari awak media sebagai kontrol sosial pada pemerintah dan masyarakat dalam permasalahan ini Menghimbau atas segala tindakan yang di lakukan oleh oknum lurah tersebut di sinyalir sudah sangat menyalahi aturan dan telah jauh menyimpang di luar dari aturan ketetapan prosedur. dengan menyalah gunakan jabatannya sebagai Lurah seakan jabatannya di jadikan Power kekuatannya dengan bertindak semena-mena dari aturan hukum dan ketetapan Undang-Undang. Sedangkan beliau dari Intansi pemerintah selaku Lurah, sama halnya dengan tidak menjaga marwah intansi pemerintah sebagai seorang Lurah yang dapat memberikan contoh ke masyarakat.
(M Kholil & JP S)