Mahasiswa Nomensen HKBP Mendatangin Kantor Pangulu Agar Tumpal Sitorus Mengudurkan Diri

Simalungun l intelpostnews.com

Puluhan mahasiswa geruduk Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, aksi unjuk rasa atas sikap dan tindakannya yang dinilai bobrok dan diminta Pangulu Nagori (Kepala Desa.red) untuk mundur dari jabatannya, Rabu (24/4/2024).

Massa aksi mahasiswa tersebut tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan yang dikoordinatori Andry Napitupulu.

“Hari ini kami turun didepan kantor Panggulu Rambung Merah ini sebagai bentuk kemarahan mahasiswa yang telah dihina oleh PPK karena sikap arogansi dan intimidasi Bapak Tumpal Sitorus kepada saya, sehingga bunga yang kami tebar ini bentuk kekecewaan atas matinya jiwa kepemimpinan dari seorang Pangulu” singkatnya Andry.

Dimas Pramana selaku masyarakat kampung Jawa Huta V Rambung Merah juga sangat kecewa, bukan hanya soal arogannya ini juga soal jalan dimana sudah 25 tahun warga selalu melewati jalan rusak padahal diketahui bahwa anggaran Desa itu ada tapi tidak tahu peruntukanya.

Pangulu tidak koperatif karena tidak berani menjumpai mahasiswa untuk melakukan dialektika terkait aspirasi mahasiswa dan masyarakat Rambung Merah.

“Pangulu sebagai pejabat Pemerintahan di daerah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 1 dan 2, mengenai pemberhentian sementara” ucap Robert Pardosi selaku Mahasiswa Magister HKBP Nomensen.

Adapun tuntutan aksi mahasiswa diantaranya, 1). Mengecam tindakan arogansi serta intimidasi (gertakan) yang dilakukan Tumpal Sitorus selaku Kepala Desa Nagori Rambung Merah terhadap salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun.

2). Mendesak Pangulu Nagori Rambung Merah agar segera membangun drainase/ parit serta perbaikan jalan sekitar Kampung Huta Jawa atas janji kampanyenya, 3). Menduga bahwa Pangulu Nagori Rambung Merah melakukan penyelewengan anggaran desa, 4). Menduga Pangulu Nagori Rambung Merah mengalihkan BUMDES berupa Hampang yang dibuat dirumahnya sendiri.

5). Menduga bahwa Tumpal Sitorus telah memecat Gamot/ Perangkat Desa dengan sepihak dan secara paksa dan SK Gamot yang dipecat perlu dipertanyakan, 6). Menduga bahwa Tumpal Sitorus telah melakukan Intimidasi (mencekek) terhadap seorang Gamot yang telah dipecat terbukti dari keterangan saksi yang bekerja di Kantor Pangulu Nagori.

7). Menduga Tumpal Sitorus telah menerima perdamaian terkait penganiayaan antara warga dan warga dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000 yang tidak diketahui uangnya untuk apa, 8). Menduga bahwa Pangulu membekingi salah satu Perusahaan jika perusahaan tersebut tidak memberikan setoran maka mobil truck perusahaan tersebut tidak diberikan masuk, 9). Dugaan penutupan jalan Rambung Merah yang dirantak oleh Pangulu, 10). Menduga lapangan Rambung Merah dijadikan aset mata pencaharian oleh Pangulu Rambung merah sedangkan lapangan tersebut aset Nagori.

11). Meminta dan mendesak Tumpal Sitorus agar segera membuat vidio klarifikasi permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukan kepada seorang mahasiswa dan 12). Meminta kepada Pangulu Rambung Merah agar segera turun dari jabatannya karena diduga telah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam UU dan hak serta kedaulatan ada ditangan masyarakat.

Hingga massa aksi bubar, Tumpal Sitorus tidak hadir untuk menanggapi tuntutan mahasiswa, sehingga menunjukkan Pangulu Nagori tidak layak menjadi pempimpin bahkan pimpinan.

“Kami menilai banyak kejanggalan yang terjadi karena Pangulu tidak berani menemui kita sebagai mahasiswa, yang artinya segala tuntutan dan dugaan mahasiswa dan masyarakat benar adanya” tutup Andry Napitupulu sembari membubarkan massa aksi dengan tertib.

Sampai berita ini terbit, Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Sitorus kita akan masih berupaya dimintai keteranganya.

Reporter (R1/UM)

Tinggalkan Balasan