Musi Banyuasin | intelpostnews.com
Sekayu-Terdakwa bernama Eeng Praza (43), seorang pelaku pembunuhan yang telah menghabisi nyawa satu keluarga, Heri (50), Masturo (70) ibunya Heri, dan kedua anak Heri yang masih belia Aurel (6), dan Marsel (11), peristiwa terjadi di Desa Lumpatan Sekayu Kab Muba, korban sekeluarga di bunuh dengan secara sadis dan keji yang di lakukan oleh terdakwa Eeng Praza (43).
Terdakwa Eeng Praza (43) pada sidang keputusan di jatuhi Vonis Hukuman Mati oleh Hakim Majelis di Pengadilan Negeri Sekayu Kab Musi Banyuasin. (17-07-2024).
Pada sidang keputusan (16-07-2024) vonis yang di bacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Eeng Praza secara syah dan terbukti telah melakukan pembunuhan satu keluarga dengan secara sadis.
Perbuatan terdakwa dalam katagori orang yang sangat kejam, terlihat cara perlakuan tindakan terdakwa terhadap kedua anak yang masih belia di bawah umur pun ia bunuh bantai secara sadis dan kejinya.
Bagi masyarakat luas dan pihak keluarga korban, menganggap keputusan vonis Hukuman Mati yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu ke terdakwa Eeng Praza (43) suatu keputusan yang adil, tepat, dan pantas, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Menanggapi keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, Bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan dari Majelis Hakim tersebut. “Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim, “Ucap Armein.
Kemudian dari pihak Penasehat Hukum terdakwa bernama Nuri Haryanto, dalam menyikapi keputusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Vonis hukuman mati terhadap kliennya, di katakan oleh Nuri Haryanto, Bahwa keputusan tersebut belum inkrah, “Jadi kita masih ada upaya hukum, dalam jenjang waktu selama tujuh hari, dan dari klien kami pun tadi menyatakan akan pikir-pikir juga, yang akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak keluarganya. “Jelasnya.
Perbuatan yang di lakukan terdakwa terhadap korban satu keluarga yang tewas di bunuhnya secara sadis, tergolong perbuatan yang sangat kejam, di katagori termasuk manusia yang tidak punya hati, terlihat dari perbuatannya melakukan pembunuhan tersebut, tidak berperikemanusiaan, tanpa merasa Iba terhadap kedua anak-anak yang masih usia belia, yang tidak tau apa-apa, tanpa salah dan dosa terhadap Aurel (6) dan Marsel (11) di bantai secara keji dan
sadis oleh terdakwa Eeng Praza.
Bila di simak dari pengakuan terdakwa, tentang terjadinya pembunuhan tersebut, terdakwa Eeng Praza terkesan banyak berbohong, berusaha menutupi dari yang sesungguhnya, Bahkan terjadinya pembunuhan tersebut jika keterangan dari terdakwa, seakan terjadi karena tidak di segaja (Khilap), padahal dapat di lihat dari kronologis penyelusuran dan fakta di tempat kejadian, pembunuhan tersebut di lakukan secara terencana dengan matang sebelumnya, dan di duga di lakukan tidak hanya sendirian saja, namun di duga lebih dari satu orang.
Menyikapi permasalahan tersebut, keputusan yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Muba ke terdakwa Eeng Praza, suatu keputusan yang Adil, sangat tepat dan benar, Juga dapat menjadi contoh dan epek jerah terhadap semua kalangan masyarakat luas, agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu, demi terwujudnya rasa keamanan dan kedamaian bersama pada masyarakat.
(N Silalahi) ( Z Alek)