Batang Kuis l intelpostnews.com
Rusnani br Turnip (korban) warga Dusun x Blok C no 6 PC Asri desa Sena, Batang Kuis, di kediamannya mengatakan kepada media, “Pada rabu tanggal 12/7/2023 sekitar jam 21: 20 wib datang seorang yang dia kenal warga dusun Bakung, Sambirejo Timur, Percut Seituan bernama Putra Ardiansyah (pelaku) ke toko BRI Link tempat usahanya dengan meminta tolong untuk mentransfer kan dana ke Brivat Toko Pedia sebesar Rp.12.203.000-.” ujarnya, Kamis,(27/7/2023)
Lanjutnya lagi. “Karena merasa kenal dengan Putra Ardiansyah (pelaku) lantas Rusnani br Turnip melakukan transaksi sampai tiga kali dengan rincian, Rp.2.201.000-, Rp.5.001.000-, Rp.5.001.000-
Setelah transfer berhasil Putra Ardiansyah pamit sebentar pulang ke rumahnya dengan alasan mau menjemput uang tapi sampai hari ini pelaku tidak datang menepati janjinya. ” jelasnya
Karena tidak adanya niatan baik dari Putra Ardiansyah (pelaku) dan keluarganya, Rusnani br Turnip dan Suaminya membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang kamis,(20/7/2023) dengan no LP/B/554/Vll/2023/SPKT/POLRESTA Deli Serdang. Rusnani br Turnip dengan menangis dan terbata-bata memohon kepada Polisi.
“Pak Polisi, Bapak Kapolresta, Bapak Kasatreskrim, tolonglah saya yang susah ini kepada siapa lagi saya meminta perlindungan dan keadilan, usaha saya sudah hampir tutup karena di tipu, sementara pelaku bebas berkeliaran, tangkap lah dia dan proses secara hukum.”ujarnya sambil mengusap air matanya
Kasus penipuan ini harus jadi atensi Kasatreskrim yang baru 3 hari dilantik jadi Kasat, Kompol Wirhan Arif,S.H,S.IK,M.H karena sudah seminggu lebih mangkrak tampa ada proses.
Sesuai dengan ketentuan yang di amanat kan UU no 1 thn 1946 KUHP pasal 378 KUHP juncto 372 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang dapat di penjara 4 tahun. (Jhon Tobing)