Mantan Calon Walikota Palembang, Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Lahan 4300 Hektare, Bebas Dari Penahanan

Palembang – Intelpostnews.Com.
(20-10-2022).
Palembang – Mantan calon walikota Palembang, Mularis Djahri tersangka kasus penyerobotan lahan 4300 hektare bebas dari penahanan, di sebut di karenakan kekurangan alat bukti, Polda SumSel pun membantah tudingan itu, dan menyebut berkas belum lengkap.

Yang bersangkutan (Mularis) memang di keluarkan dari tahanan bukan karena tidak cukup bukti,” bukan, kata Kabid Humas SumSel Kombes Supriadi pada Rabu (19-10-2022).

Menurutnya, bebasnya Munawir yang masih dalam status tersangka itu, di karenakan memang massa penahanannya sudah habis, di mana di ketahui saat bebas Mularis sudah menjalani, massa penahanannya selama 120 hari di sel tahanan Dit Tahti Polda SumSel, atas perintah dari Dirreskrimsus Kombes Barly Ramadhani.

Di bebaskanya, karena massa tahanan nya habis selama 120 hari,” kata Supriadi.

Di jelaskan oleh Supriadi, dalam melakukan penahanan terhadap tersangka, suatu tindak pidana, ada tahapan – tahapannya, baik di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Jadi penahanan itu ada beberapa tahapan, Pertama penahanan Kepolisian, ada 20 hari, kemudian penahanan perpanjangan dari Kejaksaan selama 40 hari, dan Pengadilan 30 hari, dan perpanjangan dari limpahan kedua 40 hari, jadi totalnya 120 hari.

Karena yang bersangkutan habis massa penahanannya, kemudian berkas belum P21, maka kewajiban Polri untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan,” ungkapnya.

Meski Mularis sudah keluar dari sel tahanan, Penyidik Direskrimsus Polda SumSel hingga kini masih bekerja memenuhi kelengkapan berkas tersangka, dia memastikan status Mularis saat ini bukan nya bebas, melainkan mularis akan di pangil kembali jika berkas perkaranya sudah lengkap.

Berkasnya masih di sesuaikan oleh petugas, jadi statusnya bukan bebas bukan, tapi masih dalam prosesnya penyidikan, sampai dengan berkasnya P21, maka nanti tahap berikutnya, yang bersangkutan kita pangil lagi, kita serahkan ke Kejaksaan, Ungkapnya.

Saat di singgung, apakah ada pencengkalan terhadap Mularis, untuk tidak bisa berpergian ke luar kota atau ke luar negeri, Supriyadi menyebut, larangan tersebut sejauh ini tidak ada, sementara tidak ada pencekalan,” katanya.

Saat ini katanya, berkas perkara Mularis sudah di Kejaksaan, dengan status P19, yang menjadi kendalanya, oleh karena itu penyidik juga masih berusaha melengkapi berkas perkara tersebut.

Berkas masih di kejaksaan, masih P19 ya, kita masih melengkapi berkas perkaranya, kendalanya masih P 19, belum di nyatakan lengkap oleh Jaksa, artinya masih ada berkas yang kurang, mangkanya belum P 21 jelas Supriadi.

(Herye Astonie AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *