Mandailing Natal | intelpostnews.com
Masyarakat Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal untuk melaporkan perihal dugaan kegiatan fiktif Dana Desa atau dugaan penyimpangan Dana Desa pada Jumat (8/9/2023).
Aduan ini diantar oleh dua orang warga Desa Panggautan yaitu Amran dan Hendri Syahputra. Laporan pertama ini disampaikan kepada pihak security Cabjari agar disampaikan ke pihak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina dengan tanda terima yang ditanda tangani oleh pihak security atas nama Sori tua Sinaga. Namun selang beberapa menit setelah diantar, pihak Security memanggil kembali dengan alasan bahwa Kacabjari, Darmadi Edison, S.H, M.H ingin laporan diantar langsung, atau nanti bisa ke tong sampah perginya.
Setibanya di Kantor Cabjari, gak menuturkan dirinya dan Amran diterima oleh Kacabjari, Darmadi Edison, S.H, M.H di ruang kerjanya. Di tengah penyampaian pelaporan tersebut, Kacabjari menyampaikan bahwa Laporan tersebut kurang bukti pendukung.
“Sebaiknya dilengkapi dulu, mana foto yang diduga fiktif tersebut, mohon maaf kalau bukti pendukungnya cuma dari website Omspan, tentunya semua bisa mengakses Omspan tersebut” ucap Darmadi.
“Nanti malah kami dikira mencari-cari kesalahan,” sambungnya.
Sementara itu, menurut Hendri, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Kacabjari tidak perlu melontarkan kata-kata “mencari-cari kesalahan”
“Menurut kami, sebagai APHÂ bisa Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison dapat menerima laporan tersebut, bukan kah ini laporan masyarakat, kami menduga Jaksa ini menolak secara halus, kesannya tak profesional, bukan kah laporan itu dugaan kegiatan fiktif, yang namanya dugaan kegiatan fiktif tentu diduga tidak ada pelaksanaan, jadi darimana kami dapat foto bangunan dan kegiatan” ucap Hendri.
“Sebagai APH, seharusnya beliau bisa menerima laporan kami, dan meminta keterangan pihak inspektorat serta memanggil mereka yang dilaporkan untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
“Kami sebagai masyarakat awam, jangankan untuk melihat APBDes, Balihonya saja dari tahun ke tahun tidak pernah dipasang, kami mendapat petunjuk dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) perihal laporan kegiatan Dana Desa Panggautan yang kami duga banyak Kegiatan Fiktif, Kejaksaan (Cabjari Madina-red) sebagai salah satu Satgas terdepan mengawasi penggunaan Dana Desa malah diduga seperti tutup mata di Kecamatan Natal ini,” paparnya.
“Kalau Cabjari Madina di Natal sebagai APH di wilayah Pantai Barat Madina ini tidak mau menerima laporan masyarakat dikarenakan laporan pendukung kurang lengkap, maka sebaiknya Cabjari ditutup saja. Bukan kah kalau Kejaksaan mau, tentu saja bukti bisa mereka kumpulkan melalui pihak terkait semisal pihak Inspektorat, pihak terduga (terlapor), Camat Natal, Pendamping Lokal Desa dan lainnya yang dinilai mempunyai andil untuk pengembangan bukti dan informasi,”
“Kalau kami yang melapor, kami juga yang mencari bukti sampai detail, lebih baik kita tukar posisi, biarkan kami yang jadi Jaksa, bapak itu dulu jadi warga” tandasnya dengan senyum sinis. (Adisman Nasution)