Merasa Terdesak Aiptu FN Menusuk Dan Menembak Debt Collector

Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.

Palembang-Sudah sering kali terjadi Debt Collector melakukan penarikan kendaraan yang berkendala tunggakan pada anggsuran kreadit macet, baik kendaraan roda dua (Motor) juga roda empat (Mobil) di jalanan yang berujung menjadi tindakan kekerasan, hal tersebut hingga menjadi kekhawatiran di kalangan masyarakat luas.

Seperti peristiwa yang menjadi heboh di kalangan masyarakat luas, seorang Polisi Aiptu FN yang terpaksa melakukan penusukan dan penembakan terhadap komplotan Debt Collector yang akan menarik mobilnya karena macet anggsuran kreadit selama 2 tahun, Peristiwa itu terjadi ketika Aiptu FN mau pulang bersama istri dan anak-anaknya saat berada di Parkiran salah satu Mall di Jalan POM 1X Kec Ilir Barat (IB) 1 Kota Palembang, pada Sabtu (23-04-2024).

Saat mau pulang tiba-tiba Aiptu FN di hadang oleh 12 orang tidak di kenalnya, Komplotan tersebut mengaku dari pihak Debt Collector yang ingin menarik mobilnya karena macet membayar angsuran selama 2 tahun, di duga karena cara tindakan Debt Collector kasar secara paksa, Yang mana perlakuan Debt Collector tersebut di depan istri dan anak-anaknya, Aiptu FN merasa terdesak, akhirnya terpaksa melakukan penusukan dan penembakan terhadap komplotan Debt Collector tersebut.

Padahal dalam prosedur aturan sebenarnya tindakan penarikan kendaraan bagi konsumen yang melakukan tunggakan angsuran kreadit macet, sangat tidak di benarkan melakukan penarikan terhadap konsumen di jalanan, apalagi dengan secara kekerasan, hal tersebut bertentangan secara aturan prosedur dan ketetapan Hukum Undang-Undang.

Namun masih sering kali banyak terjadi tindak penarikan kendaraan di jalanan oleh pihak Debt Collector kepada pihak Konsumen yang macet membayar angsuran kreaditnya, hal tersebut terjadi di sebabkan dari pihak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga yaitu Debt collector (tukang tagih), akibatnya tidak jarang pihak penagih (Debt Collector) melakukan penarikan kendaraan secara paksa/kekerasan terhadap pihak konsumen.

Menanggulangi permasalahan tersebut, di ungkapan oleh pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) oleh Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan (BPKN) Slamet Riyadi, Yang mana berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, Bagi Konsumen yang mengalami gagal bayar atau anggsuran kreadit macet menunggak, konsumen mempunyai hak untuk tidak di tarik kendaraannya di jalanan, Apabila Pihak Konsumen yang mengalami permasalahan terkait penarikan secara paksa kendaraannya oleh Debt Collector, Pihak Konsumen berhak untuk melakukan pengaduannya ke BPKN-RI melalui Plastore/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.

Yang semestinya secara prosedur dan aturan dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut, tindakan dari pihak Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN), yang mana dari badan pihak Pengadilan yang akan memutuskan terkait penarikan dengan tidaknya kendaraan bermotor akibat kredit angsuran macet, bukan di lakukan oleh tukang tagih (Debt Collector) dengan melakukan penarikan di jalanan apalagi dengan tindakan paksa secara kekerasan, itu tidak di benarkan dan melanggar ketetapan aturan dan undang-undang. “Ujar Slamet Riyadi.

Tindakan seperti itu tidak boleh ada lagi terjadi penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh pihak Debt Collector” Jelas Slamet Riyadi.

Dengan adanya pelayanan perlindungan konsumen ini, diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi, Serta layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Apabila ada konsumen terlambat membayar cicilan kendaraan, sebaiknya agar datang ke lembaga pembiayaan. Konsumen dapat mengungkapkan permasalah yang dihadapi, sehingga mengakibatkan terlambat membayar dan meminta penundaan pembayaran.

Atau, masyarakat yang mengalami masalah juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baik dengan datang langsung, lewat surat, dan lewat aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

Jika konsumen tidak setuju dengan skema penyelesaian dari lembaga pembayaran, bisa melalui penegak hukum atau diteruskan dimediasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). “Pungkasnya.


( RKT & ADIPATI )

Tinggalkan Balasan