Oknum Lurah Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan Terkesan Lepas Tangan Terhadap Progam PTSL

Pekalongan | intelpostnew.com

Bertempat di Kelurahan Kuripan Yoserejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Jawa Tengah pada tahun 2022 ini, telah melaksanakan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL tersebut sebenarnya program yang sangat mulia serta sangat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat, program dari Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan melalui Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan.

Ironisnya pada akhirnya program yang seharusnya untuk membantu masyarakat khususnya untuk menghindari dari permasalahan sengketa tanah ini. Akan tetapi yang terjadi ternyata oknun lurah tersebut terkesan lepas tangan dan melakukan pembiaran dan atau mendukung tindak pidana pungli saat di konfirmasi oleh awak Media intelpostnews.com Jawa Tengah.

Oknum Lurah Yosorejo tersebut bukan hanya menabrak SKB 3 Menteri, akan tetapi tidak mengindahkan peraturan walikota (perwal) bahwa untuk PTSL setiap per bidang tanah akan dikenai biaya PTSL sebesar Rp150 ribu. Nominal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 20A tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.

Pada kenyataannya progam PTSL ini biayanya tidak sesuai aturan SKB 3 menteri dan juga himbauan dari Bapak Walikota Pekalongan untuk biaya PTSL per bidangnya hanya Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan tetapi menjadi Rp 260.000 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dan ini benar – benar tidak sesuai aturan.

Sungguh tidak masuk akal saat ditanya tentang progam PTS oleh Media Intel Post News Jawa Tengah, seakan – akan oknum Lurah Yosorejo ini lepas tangan dan tidak mau ikut bertanggung jawab dengan progam PTSL tersebut, hanya menjawab “Itu sudah kesepakatan antara panitia dan warganya mas”.

Oknum Lurah Yosorejo ini sebenarnya tahu tentang aturan PTSL tersebut, akan tetapi sengaja melakukan pembiaran dan lepas tangan begitu saja, yang katanya sudah kesepakatan panitia dan warganya.Sudah jelas di dalam KUHP tentang pungli ada pidananya, di dalam Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Dan jika ada yang mendukung atau ikut serta dalam perbuatan jahat sudah jelas juga ada dalam UU KUHP Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Pelanggaran yang seperti ini harus di tindak tegas oleh tim saber pungli, supaya menjadi efek jera bagi para oknum – oknum pejabat yang melakukan tindak pidana pungli.

Wartawan : Spion 025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *