Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipun sudah ditegaskan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 di dalam Pasal 18 ayat (1), menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi ;
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)“.
Namun hal tersebut di atas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih sering melakukan tindakan yang dengan sengaja menghalangi kinerja seorang Wartawan dengan berbagai macam cara sampai dengan tindakan kekerasan. Seperti salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, seorang oknum security kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya berinisial YR, diduga kuat telah melakukan tindakan menghalangi kinerja salah satu Wartawan media online berinisal DD (25) yang hendak menemui pihak BPKAD setempat dan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan DD (Korban) mengalami sedikit memar dibagian wajah serta sakit di bagian perut akibat ditendang oleh YR (Terduga Pelaku) menggunakan lututnya.
Kepada tim intelpostnews.com dan awak media lainnya, DD (Korban) saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa, 11 April 2023 sekira pukul 13.20 wib, saat dirinya hendak menemui Kasubag Umum BPKAD Kabupaten Tasikmalaya atas nama Bayu, namun ketika setibanya di depan Kantor BPKAD, YR tiba-tiba melontarkan kalimat dengan nada keras kepada DD dengan ucapan “mau apa kamu, mau minta THR ya“, ucapnya YR kepada DD, namun ketika DD menjawab bahwa dirinya bukan bertujuan seperti yang dituduhkan YR, YR pun malah bersikap arogan dan tiba-tiba menyundul kepala DD menggunakan kepalanya sendiri serta menendang perut DD menggunakan lututnya sembari menantang berkelahi.
“Awalnya saya hendak menemui Kasubag Umum BPKAD atas nama Bayu di kantornya karena sebelumnya sudah komunikasi dan menyuruh saya menemui nya, namun ketika saya hendak masuk ke kantor BPKAD, tiba-tiba oknum security yaitu YR melontarkan kalimat dengan sikap arogan dan nada tinggi dengan ucapan, mau apa kamu, mau minta THR ya, kata YR, lalu saya jawab dengan nada baik-baik, maaf saya tidak biasa minta-minta THR Pak, setelah itu tiba-tiba YR menantang saya berkelahi sembari menyundul kan kepala nya ke kepala saya dan menendang perut saya dengan lututnya“, ucap DD.
Merasa tidak terima atas perlakuan YR, DD pun langsung didampingi orang tua dan pamannya yang juga sesama Jurnalis untuk melakukan visum ke salah satu rumah sakit terdekat. Setelah melakukan visum, DD dengan didampingi oleh orang tua beserta puluhan Wartawan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya.
Selain DD (Korban) salah satu pamannya atas nama Nanang yang juga seorang Jurnalis salah satu media online saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com melalui pesan whatsapp miliknya mengatakan, pihaknya mewakili orangtuanya sangat tidak terima jika keponakan atau anaknya menjadi korban kekerasan oleh oknum security BPKAD Kabupaten Tasikmalaya, oleh karena itu pihaknya langsung melakukan visum dan melaporkan ke pihak Kepolisian guna diproses secara hukum.
“Ya kita sebagai orang tua tidak terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu, makanya kita untuk memastikan kalau ada kekerasan fisik kita lakukan visum dan Lapdu ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya dan kita serahkan kepada pihak Kepolisian yang menindaklanjutinya” singkatnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, belum ada keterangan jelas dari pihak BPKAD Kabupaten Tasikmalaya, dan dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak BPKAD Kabupaten Tasikmalaya agar melakukan tindakan tegas terhadap salah satu oknum security nya berinisial YR yang diduga kuat telah menghambat kinerja seorang wartawan sekaligus melakukan tindakan kekerasan agar tidak terkesan adanya dugaan turut serta ataupun dugaan pihak BPKAD dengan sengaja mengutus oknum security nya untuk melakukan tindakan tersebut di atas kepada setiap wartawan yang hendak berkunjung ke BPKAD Kabupaten Tasikmalaya. (Nuryadin/Fajar).