Riau ( Indonesia). intelpostnews.com -Rabu Pukul: 10:00 Wib 15 Mei 2024. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap TFT (Tengku Fauzan Tambusai), Kadisdik Provinsi Riau, dalam kasus dugaan korupsi.
Setelah ekspose kasus, tim penyidik menemukan bukti yang mengarah pada penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau selama periode September hingga Desember 2022.
Berdasarkan dua alat bukti yang memenuhi syarat Pasal 184 ayat (1) KUHAP, TFT ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024, tertanggal 15 Mei 2024.
TFT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif.
TFT memerintahkan pembuatan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas palsu, termasuk nota dinas, SPT, SPPD, kwitansi, NP2D, SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah dokumen terkumpul, Tengku Fauzan Tambusai yang merupakan Eks Plt Sekretaris DPRD Riau, sebagai Pengguna Anggaran, menandatangani dan memerintahkan pengajuan ke Bank Riau tanpa verifikasi yang semestinya.
Dari dana perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 2.856.848.140, setelah pemotongan, tersisa Rp. 2.343.848.140 yang digunakan TFT untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020.
Mengingat potensi risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindak pidana lanjutan, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, TFT ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Proses penahanan tersangka berjalan dengan aman dan lancar.
Kontributor : Arjuna Sitepu