Sumatera Selatan Intelpostnews.com.
(18-11-2022).
Palembang – Opsnal Unit Lima Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP M ikang Ade Putra berhasil meringkus pelaku pembuatan uang palsu di Palembang, Rabu (16/11/2022).
Tersangka itu adalah Epin Maryadi (36), Dia di tangkap petugas saat berada di sebuah bedeng Hj Ros, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Dari penangkapan itu, Epin di duga telah membuat uang palsu sebanyak Rp5.2 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menjelaskan pelaku baru beraksi dalam satu bulan terakhir.
“Uang itu di gunakan sendiri oleh pelaku, salah satunya sudah di gunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” terangnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu yang telah di cetak serta beberapa alat yang di gunakan untuk mencetak uang palsu.
Saat penggerebekan polisi mengamankan upal siap edar sebanyak Rp770 ribu terdiri dari pecahan dua lembar pecahan seratus ribu, enam lembar pecahan lima puluh ribu, dan 27 lembar pecahan uang sepuluh ribu.
Serta terdapat uang palsu yang belum finishing di potong dengan jumlah Rp2,4 juta.
“Total uang yang di amankan saat penggerebekan sebanyak empat juta tujuh puluh ribu rupiah,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti yang di gunakan pelaku berupa satu unit printer, dua unit ponsel satu di antaranya merupakan hasil dari penggunaan upal, satu buah pisau cutter, dua buah mistar, satu buah steples, dua buah kaleng pilox, satu rem kertas ukuran F4.
(Herye Astoni AM)