Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Supat Di Laporkan Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Terkait pemberitaan dari Media Intelpostnews yang terbit pada (15-04-2024) tentang adanya oknum PPPK Babat Supat yang melakukan pelanggaran undang-undang dan kode etik Pemilu, Menyalah gunakan tugas wewenang jabatannya selaku PPK Pemilu Babat Supat tidak Netral ke Caleg Parpol Peserta Pemilu 2024. (24-04-2024).

Menyangkut dalam permasalahan tersebut sebagai tugas dan pungsi Media Pers, yang mana Media Pers sebagai pilar ke empat dalam Demokrasi, selain lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Yang tertera dalam UU No 40 Tahun 1999 pada Pasal 3 Ayat 1 di sebutkan, “Bahwa Media Pers mempunyai fungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan, dan Kontrol Sosial.

Menyikapi permasalahan tersebut, yang mana agar dapat tegak lurus berjalannya aturan Undang-Undang No 07 tahun 2017 tentang Pemilu, Serta menjaga antisipasi dalam langkah menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada (27-11-2024) yang akan datang di wilayah Kab Musi Banyuasin, dalam mengambil langkah agar Jangan sampai terjadi kembali pelanggaran yang mengakibatkan dapat merugikan pada salah satu paslon pada pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024 yang akan datang.

Tim Media Intelpostnews yang tergabung Kaperwil Sumatera-Selatan Media Intelpostnews Heri A, Bersama Indra Gunawan dan Wartawan Media Intelpostnews Kab Musi Banyuasin, Pada selasa (23-04-2024) Siang Pukul 13.30 Wib mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba melaporkan oknum PPK Babat Supat yang melakukan Pelanggaran Undang-Undang dan Pelanggaran Kode Etik No 7 Tahun 2017 Pasal 515 tentang Pemilu.

Di katakan oleh Indra Gunawan Wartawan Intelpostnews Musi Banyuasin, “Permasalahan yang di lakukan oleh oknum PPK Babat Supat, telah kami laporkan ke KPU Muba, bukan hanya melalui pemberitaan saja, tapi tim Media Intelpostnews juga telah mengajukan laporan secara tertulis ke ketua KPU Muba Sigit Nugroho, “Alhamdulillah laporannya telah masuk dan di terima di Kantor KPU Muba pada Selasa siang (23-04-2024), pukul 13.30 Wib dengan bukti yang kami pegang tanda serah terima laporan dari Kantor KPU Muba. “Ujar Indra.

Di sampaikan juga oleh Indra, “Dalam permasalahan ini kami berharap agar hendaknya Ketua KPU Muba Sigit Nugroho dapat bertindak tegas ke oknum PPK Babat Supat yang telah menyalah gunakan wewenang jabatan yang di berikan kepercayaan oleh KPU Muba dalam menjalankan tugasnya, Yang semestinya Ketua KPU Muba segera mencabut jabatan mandat wewenang PPK Babat Supat yang telah melakukan pelangggaran dengan mengantikan atau merekrut peserta PPK yang baru, Yang mempunyai kemampuan dapat menjalankan tugas berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang telah di tetapkan, agar pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Nopember 2024 yang akan datang di wilayah kecamatan Babat Supat dapat terlaksana secara Demokrasi, Bersih, Jujur, Adil. “Ungkap nya.

Menindak lanjuti dalam permasalahan ini, kami dari Media Intelpostnews Sum-Sel telah mengajukan laporan ke KPU Muba, kita serahkan ke KPU Muba yang akan memberikan tindakan atau sangsinya, kami berharap KPU Muba agar dapat merekrut atau menganti dengan peserta baru yang dapat menjalankan tugas tersebut dengan benar dan lebih baik.

Bagaimana perkembangan selanjutnya kami dari Media akan terus memantau, mengawal permasalahan ini, KPU Muba dalam menindak lanjuti dan menyikapi permasalahan tersebut ke oknum PPK Babat Supat yang telah menyalah gunakan jabatan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya. ” Tegas Indra.

Selanjut nya di sampaikan oleh Indra, “kami dari Media Intelpostnews berharap, agar hendaknya KPU Muba segera Mencabut Mandat Wewenang Jabatan PPK Babat Supat yang telah terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, Agar di gantikan dengan Peserta PPK Babat Supat yang baru, ke pihak yang mampu menjalankan tugas tersebut berdasarkan ketetapan aturan dan Undang-Undang, agar pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Nopember 2024 berjalan secara Demokrasi yang Aman, Bersih, Jujur, dan Adil, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, “Pungkasnya.


(Tim Intelpostnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *