Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Satresnarkoba Polres Muba berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat Bruto 06,01 Gram, yang di dapat dari pemilik pasangan suami istri WS dan AT, di kediamannya di Desa Teluk Kec Lais Kab Muba. Pada Kamis (29-02-2024). Pukul 14.30 Wib.
Tersangka WS (36) berikut barang buktinya di dapat oleh petugas saat berada di rumahnya di Desa Teluk, saat petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka di temukan barang bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu yang sudah di kemas dalam plastik sebanyak 37 paket yang di masukan ke dalam kotak rokok Merk Soempoerna.
Berdasarkan informasi yang dapat di himpun oleh Jurnalist Intelpostnews.com pada Minggu (10-03-2024), WS (36) menjalankan bisnis tersebut bersama dengan suaminya inisial AT, hanya saja pada saat rumahnya di gerebek oleh Petugas Satresnarkoba Polres Muba suaminya lolos sempat kabur melarikan diri, dan yang tertangkap dirinya sendiri. “Ucapnya.
Tersangka WS (36) di gelandang ke Polres Musi Banyuasin pada (29-02-2024) beserta barang bukti jenis sabu-sabu seberat Bruto 06,01 Gram, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara Suaminya AT berhasil lolos kabur melarikan diri saat petugas melakukan pengerbakan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka WS (36) yang berperan sebagai Pengedar, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukum Pidana Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000 atau Paling banyak Rp 20.000.000.
Kapolres muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Resnarkoba AKP. Tomy Prambana Sik. MH. Msi membenarkan adanya ungkap kasus tersebut, “Berkat adanya laporan melalui Aplikasi Web BANPOL, Tim langsung bergerak menindak lanjuti turun ke lapangan melakukan pengerbakan, di dapati tersangka WS (36) beserta barang bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu sebanyak 37 Paket dengan berat Bruto 06.01 Gram, tersangka sebagai pegedar di Desa Teluk bersama suaminya AT, Namun suaminya AT berhasil kabur ketika Tim Polres Muba melakukan pengerbakan, dan sekarang AT suaminya masih dalam pengejaran. “Ujarnya.
Selanjutnya di sampaikan oleh Tomi Prambana “Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalah gunaan narkoba,”Pungkasnya.
(Nasrudin S) (Zarmansyah A)