Simalungun | intelpostnews.com
Pihak PDAM Tirtalihou Simalungun yang di dampingi pihak Unit Raya melakukan Pemutusan intalasi air minum terhadap beberapa warga Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun yang diduga sudah lebih tiga bulan menunggak pembayaran rekening air minum.
Ketika awak media ini mempertanyakan kepada ketua FPPR (Forum Pemuda Peduli Raya) Jhon Dalton Saragih terkait pemutusan ini mengaku sangat kesal dan emosi karena telah melakukan pemutusan air minum warga tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi.
Masalah tunggakan, kerusakan dan gangguan air minum di Raya ini kita sudah duduk bersama dengan pihak PDAM Tirtalihou bersama dengan Muspika Kecamatan Raya , warga, OKP yang ada di Kecamatan Raya dan FPPR, untuk menyelesaikan permasalahan Tirtalihou menyangkut Kecamatan Raya.
Pertemuan dengan pihak Muspika Kecamatan Raya di kantor Lurah pada tanggal 4 april 2022 yang dihadiri Dirut PDAM Tirtalihou Dodi Ridowin Mandalahi di dampingi beberapa pegawai yang memaparkan ada sejumlah permasalahan dan beban yang menjadi PR bagi pihaknya, termasuk tunggakan pembayaran pelanggan yang mempengaruhi pelayanan publik dalam anggaran yang terbatas.
Mandalahi juga menyampaikan masalah ini pelan pelan bisa kita atasi dan berharap teman teman KNPI Bersama FPPR bisa menjadi mitra bagi PDAM Tirtalihou untuk menyelesaikan masalah ini.
Terkait pemutusan terhadap intalasi air ketiga kepala keluarga yakni Jan willi Simarmata, Sevenni Octa Rini, Irma Sri Dewi Girsang warga kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,sempat terjadi adu debat dengan ketua FPPR dan warga dengan pihak PDAM Tirtalihou akhirnya intalasi air ketiga kepala keluarga di sambung kembali yang mana sudah sempat terjadi pemutusan.
Ketika awak media ini mempertanyakan kepada Direktur Utama PDAM Tirtalihou Simalungun Dodi Ridowin Mandalahi melaluai telepon seluler terkait pemutusan intalasi air minum warga yang di lakukan pihak Tirtalihou dan Unit Raya di kelurahan Sondi Raya mengatakan bahwa anggotanya tidak ada melakukan pemutusan melainkan hanya melakukan penagihan kepada warga yang menunggak. (J Stp )