Sumatera Selatan Intelpostnews.com.
Palembang – Tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan SH SIK dan Panit Iptu Novel Siswandi SH meringkus seorang pelaku curanmor.
Tersangka berinisial Ismail Marzuki alias Mael (24) di ringkus Minggu 28 November 2022 malam
Dari catatan kepolisian, tersangka kerap meresahkan warga Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
Saat di tangkap, tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan perburuan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Januar Pribadi warga Jl Pengadilan Tinggi, AAL pada 3 Juli 2022 silam.
Korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Freego warna biru nopol BG 3962 ACV melaporkan kejadian ke polisi.
Setelah di lakukan penyelidikan berbekal dari keterangan korban, sejumlah saksi dan dari rekaman CCTV di lokasi di dapati petunjuk yang mengarah ke tersangka,” kata Kompol Agus.
Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Freego yang sudah di ganti dengan plat palsu BG 9551 TV ini di amankan di Jln May Zen, Kecamatan Kalidoni.
“Namun, saat hendak di tangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar Kompol Agus.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(Herye AS)