Musi Banyuasin Intelpostnews.com.
Sekayu–Tiga bulan buron akhirnya Idham Kholid (46) di tangkap di tempat persembunyiannya di Tungkal ilir pada Jumat (20/01/2023) oleh unit Reskrim Polsek lais yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono yang di bantu oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Banyuasin, setelah melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga desa teluk kecamatan lais Musi Banyuasin.
Pembacokan terjadi pada hari Jumat (22/11/2022) di desa teluk kecamatan lais , yang akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis bacokan pelaku yang setelah membacok korban, pelaku langsung kabur.
Berkat upaya penyelidikan yang di lakukan oleh Polsek lais dan tim tindaknya akhirnya membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku, dan berkat kerja sama Polsek lais dan Polsek Tungkal Ilir pelaku berhasil di tangkap.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais Akp. Hendra Sutisna membenarkan upaya penangkapan tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang di tahan di rumah tahanan Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hendra juga menambahkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban ini bertetanggaan, dan sebab kejadian pelaku tidak senang ketika di tanya sebab ribut dengan istrinya yang sempat di kejarnya pakai parang, sehingga pelaku menyerang dan membacok korban lalu kabur, pasal yang di terapkan terhadap pelaku ialah pasal 351 ayat(2) kuhp tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berfikir lebih dulu baru bertindak, jangan sebaliknya bertindak dulu baru berfikir apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya. tutup Hendra .
(Nasruddin Silalahi)