Pelaku Pencurian Motor Di RSUD Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus tersangka berinisial DTMS (39) usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Minggu (15/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari korban, LB yang merupakan pekerja cleaning service di RSUD tersebut.

“Ya kami mendapat informasi dari korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda di parkiran RSUD Sidikalang, ” ujar Kasat Reskrim.

Awalnya korban berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu untuk bekerja di RSUD Sidikalang.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya.

“Namun saat kembali ke parkiran, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Sehingga korban pun berusaha mencari di sekitar halaman rumah sakit, ” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil itu, petugas pun akhirnya mengantongi identitas tersangka yang tak lain adalah DTMS.

“Tersangka pun berhasil kami ringkus di Jalan Kopi saat mengendarai sepeda motor tersebut, ” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, DTMS pun mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya datang dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke RSUD untuk memperbaiki kartu BPJSnya yang telah hilang.

“Namun karena saat itu kantor BPJS sedang tutup, sehingga tersangka memutuskan untuk pulang ke rumahnya, ” bebernya.

Namun, saat hendak pulang, DTMS pun mendapati sepeda motor tersebut. Sehingga niat untuk melakukan aksi pencurian .

“Tersangka sempat berusaha menghidupkan sepeda motor namun gagal. Sehingga dirinya mencoba mendorong menuju ke Jalan Barna, dan langsung menggabungkan kontak starter, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, ” kata Kasat Reskrim.

Adapun modus tersangka yakni untuk menggunakan sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari – hari sambil mencari pekerjaan.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(AJ/tim)

Tinggalkan Balasan