Muba Intelpost.News.Com.
(30-09-2022).
Musi Banyuasin – Jajaran Satreskrim Polres Muba Bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dan di bantu Dit Intelkam Polda Riau berhasil Menangkap Junardi Situmeang (32) pada Kamis (29-09-2022) di tempat persembunyian kediamannya di Pekan Baru Riau.
Pelaku Melakukan Penganiayaan terhadap korban Apriyanto yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada Sabtu malam di Jalan Hauling Batubara Km 82 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (02-03-2022) lalu.
Kapolres Muba AKBP Siswadi Menjelaskan,” Setelah dari kejadian penganiayaan itu pelaku melarikan diri dan selalu berpindah – pindah tempat untuk menghindari dari kejaran petugas kepolisian, yang pada akhirnya terdekteksi pelaku bersembunyi di kediamannya di pekan baru Riau.
Dengan kesigapan jajaran Satreskrim Polres Muba & unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang di bantu Dit Intelkam Polda Riau Pelaku Berhasil di tangkap (29-9-2022) pada kediamannya di pekan baru.
Berdasarkan dari pemeriksaan dari pelaku, asal mulanya kejadian, Pelaku mengambil jalur mobil korban, lalu korban tidak senang dan mendekati pelaku, sehingga terjadilah pertengkaran.
Selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan pergi mengunakan mobilnya, pelaku berbalik tidak senang dan mengejar mobil korban bersama temannya,” setelah bertemu dengan mobil korban, pelaku melintangkan mobil nya di depan mobil korban agar mobil korban terhenti tidak dapat berjalan.
Pelaku turun dari mobil sambil memegang sebilah parang dan memukul memecahkan kaca mobil korban serta langsung membacok ke arah korban berkali – kali pada bagian kepala korban.
Menyusul teman pelaku yang bersamanya pun turun dari mobil dengan membawa pipa aspak ikut memukul kaca mobil dan memukul kepala korban satu kali,” ujar pelaku Junardi Situmeang.
Korban akhirnya di larikan ke rumah sakit ,” namun akibat luka di bagian kepala korban cukup parah dan banyak mengeluarkan pendarahan nyawa korban tidak dapat tertolong yang akhirnya meningal dunia.
Sementara pelaku junardi Situmeang mengaku dirinya membela diri karena dirinya terlebih dahulu di serang korban, ujarnya.
Akibat dari perbuatannya itu pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (2), ke 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara teman pelaku yang ikut serta dalam penganiayaan pembunuhan tersebut masih dalam pencarian pengejaran petugas untuk segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Tonet/Rian/Anjas)
Pelaku Penganiayaan Pembunuhan Di Simpang Bayat Bayung Lencir Muba Akhirnya Tertangkap Jua
