Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Berdasarkan dari hasil penelitian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba tentang Peserta yang lulus adminitrasi pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 yang di keluarkan KPU Muba pada (30-04-2024) Nomor 364/PP.04.2.Pu/1606/2024 Tentang Hasil Penelitian Adminitrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.
Dari hasil penelitian KPU Muba untuk peserta calon Pemilihan Kecamatan Babat Supat Kab Musi Banyuasin terdapat ada 30 Calon Peserta PPK Babat Supat yang lulus adminitrasi untuk mengikuti test seleksi selanjutnya.
Dalam hal ini kami menghimbau, dari 30 Calon Peserta PPK Babat Supat yang lulus adminitrasi untuk mengikuti test seleksi selanjutnya, terdapat ada 5 orang orang calon peserta yang sebelumnya di duga teridikasi melakukan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang bertindak tidak NETRAL ke Caleg Paslon Parpol Peserta Pemilu 2024.
Dalam permasalahan tersebut sebelumnya telah di lakukan tindak lanjut oleh Tim Media Intelpostnews Sumatera Selatan dengan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba, baik melalui Pemberitaan Online maupun laporan secara tertulis surat ke Ketua KPU Muba Sigit Nugroho pada (24-04-2024), yang mana inti pada laporan tersebut mengajukan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba agar merekrut / mengantikan peserta yang telah di duga terindikasi melakukan pelangaran undang-undang aturan pemilu dan pelanggaran kode etik pemilu, di duga tidak Netral ke pada Caleg Paslon Parpol peserta pemilu, agar di ganti / di rekrut ke peserta yang lain yang mampu dapat menjalankan tugas tersebut sesuai dengan aturan wewenang jabatan yang di berikan oleh KPU Muba, demi berjalannya pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024 di Kab Musi Banyuasin secara Demokrasi Bersih, Jujur, dan Adil.
Menghimbau dengan di keluarkannya dari KPU Muba (30-04-2024) mengenai Peserta Calon PPK Babat Supat yang lulus untuk mengikuti test seleksi selanjutnya, terkait dengan adanya 5 nama peserta Calon PPK Babat Supat yang di duga telah melakukan pelanggaran sebelumnya, Dari pihak Tim Media Intelpostnews mencoba menghubungi ketua KPU Muba Sigit Nugroho, untuk menanyakan tentang pelaporan yang di ajukan tersebut dan konfirmasi untuk penerbitan pemberitaan agar pada pemberitaan dapat berimbang.
Sebelum menerbitkan pemberitaan ini dari hasil konfirmasi melalui Via Whatsaap nya, yang mana mendapatkan jawaban dari Ketua KPU Muba Sigit Nugroho dengan jawaban, “Baik, Silahkan anda menemui kami hari senin tgl 6 mei sambil membawa bukti-bukti terkait laporan dan pemberitaan anda, agar bisa saya proses sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika anda tidak memiliki bukti terkait pemberitaan anda maka saya akan meminta kepada anda untuk segera mencabut semua pemberitaan anda yg sudah beredar di medsos dan meminta maaf kepada orang yg telah anda beritakan. “Ujarnya.
Menghimbau atas permintaan dari Ketua KPU Muba Sigit Nugroho, Dari Tim Media Intelpostnews dapat menerbitkan pemberitaan dan mengajukan laporan ke KPU Muba berdasarkan telah adanya bahan pembuktian dari yang telah di lakukan pelanggaran oleh Pihak PPK Babat Supat pada Pemilu 2024
Adapun dalam menanggulangi permasalahan tersebut Kaperwil Media Intelpostnews Sumsel mengungkapkan, hendaknya agar dapat di pahami, Jurnalist dalam menerbitkan Permberitaan bukan di terbitkan tanpa alasan, yang mana jurnalist menerbitkan pemberitaan memakai unsur-unsur 5 W 1 H : Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di Mana, dan sebagainya, Yang berdasarkan pada Undang-undang pasal 40 Wartawan Pers di lindungi, Seorang Jurnalist memuat berita berdasarkan Fakta Data dan Nara Sumber yang jelas, tidak boleh membuat berita seenaknya sendiri, kode etik jurnalistik harus di junjung tinggi oleh seorang wartawan, “Tutupnya.
(Time Intelpostnews)