Pembangunan pagar SD-128/lll jernih jaya Tanpa papan Nama Proyek

Kerinci-intel pos news.com.selasa 30 Agustus 2022

.‎Salah satu pekerjaan pembangunan pagar SD,128/lll jernih jaya kecamatan gunung tujuh,kabupaten kerinci yang diusulkan Kepala Sekolah ke dinas terkait sesuai pantauwan awak media, sudah dikerjakan tanpa memasang papan proyek.

“Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol apabila papan proyek tak di pasang oleh kontraktor,” kata salah seorang tokoh

masyarakat desa jernih jaya saat berkunjung dan bertanya kepada Kepala Sekolah SD tersebut sehari sebelum awak media mengkomfirmasinya langsung.

Kepala Sekolah mengaku mengetahui prihal proyek tersebut

bahkan saat awak media bertanya siapa pemborong proyek di SD tersebut, Kepala Sekolah mengatakan,

“saya cuman di kasih tau sama pemborong proyek pagar sekola bahwa proyek pagar sekolah kayo akan di kerja kan” ungkap beliau.

Hal ini bisa membuat keleluasaan kontaktor berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan.

Pejabat yang paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik! Sehingga pekerjaan dikerjakan terkesan asal jadi.

Pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Proyek yang tidak menggunakan papan proyek patut dicurigai dan di duga bermasalah.

Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya.

Masyarakat mengharapkan dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kerinci bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi.

“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang tidak jelas seperti itu,” ungkap  tokoh masyarakat yang tinggal berdampingan dengan SD-128/lll jernih jaya tersebut.(johari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *