Pembuatan AJB Diduga Cacat Pemberkasan Permohonan Segera Di Tarik Kembali

Indramayu | intelpostnews.com

Publik tuding soroti pembuatan AJB tanah darat cukup luas di blok Talun Kembang.

Ujar masyarakat banyak terbilang aset desa Temiang Sari kecamatan Kroya untuk turun menurun kepala desa yang Masih aktif menjabat untuk di kelola dan di jaga, namun sekarang ini sudah di bagi – bagi ke warga untuk dimiliki masing – masing lalu dugaan di bisniskan oknum Kuwu Erudin per bidang 50 bata langsung di buatkan AJB dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) ini bukan saya saja yang membuat surat AJB kurang lebih 50 bidang.

Lantas awak media terus menyusuri ke warga dor tu dor yang ikut mengajukan surat AJB, lalu bertemu dengan warga yang mengikuti di duga program kuwu Erudin terkait pembuatan AJB ternyata warga kecewa di janjikan 50 bata per bidang namun kenyataannya tidak yang ada luas dan lebar bervariasi ada yang 12 bata ada yang 25 bata ada yang 30 bata, membuat warga keberatan pembiayaan pasang tarif 5 juta rupiah rata – rata ini sangat berat untuk saya karena saya kurang dari 50 bata luasnya, dan sampai saat ini saya belum di ambil belum ada uangnya dan yang lain pun sebagian sama banyak yang belum di ambil AJB tersebut karena tidak adil hal pengaturan pengennya warga jangan di ratakan untuk pembayaran karena luasnya beda.

Lantas awak media Intel Post News di lihat dalamannya AJB tersebut terbilang surat ke kitir hilang dan di ambil kutipan/salinan dari desa Temiang Sari dan ini tanah sendiri bukan tanah Negara dan bukan tanah orang lain itulah dalaman isinya surat AJB tersebut, ini simpang siur kebenaranya membuat publik menyoroti tidak benar dan bertanya dan di duga kuat permohonan surat AJB cacat pemberkasan.

Maka segera camat kroya segera tarik kembali surat AJB tersebut, karena dugaan oknum kuwu Erudin ada unsur bisnis di tanah aset desa mengeruk keuntungan yang cukup besar sekitar Rp.250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).

Lantas publik meminta

bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H. M.H. C.R.A. di minta untuk di sidak dan di panggil oknum kuwu Erudin di periksa kebenaranya bila terbukti kesalahan jangan segan – segan di proses secara Hukum dan UU yang sudah ditetapkan di Negeri indonesia ini.rilis.( TC )

Tinggalkan Balasan