Labuhanbatu// Sumut//intelpostnews.com.
Pemerintah menganjurkan untuk menggunakan transaksi non tunai dalam setiap kegiatan tidak hanya kegiatan belanja, namun juga pada Peneriman yang berupa Pajak atau Retribusi. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos., MM saat memimpin Apel Gabungan kelompok I Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan BKPP Labuhanbatu, Senin (03/06/2024).
“Perlu kita terapkan di Labuhanbatu bagaimana dan sejauh mana kita bisa melaksanakannya. Kami harapkan seluruh opd bisa melaksanakan transaksi non tunai,” ucapnya.
Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah diawali dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi non tunai.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung percepatan dan perluasan elektronikasi transaksi Pemerintah daerah yaitu implementasi pembayaran non tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah dengan diterbitkannya Peraturan bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 32 tahun 2018 tentang Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Hadir dalam apel ini Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, Jabatan fungsional, dan Staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.(Syafii)