Labuhanbatu//Sumut//intelpostnews.com.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di aula Kejaksaan Negeri Rantauprapat 28 Mei 2024.
Penentangan dan kesepakatan bersama dimaksud memiliki tujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Rantauprapat dalam penanganan dan penyelesaian masalah di bidang Hukum perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam Pengadilan.
Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM, berharap setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama ini semakin terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Rantauprapat dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai.
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat Furkonsyah Lubis SH,MH, mengatakan setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama pihaknya kedepan akan mempererat lagi tali silaturahmi seperti yang tertuang dalam MOU dan SKK.
” Mungkin ada aset-aset Pemkab yang dikuasai pihak ke tiga dan juga ada permasalahan – permasalahan Hukum di setiap instansi ataupun OPD-OPD kami siap membantu” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Furkonsyah menyampaikan rasa maaf kepada Pemkab Labuhanbatu, “Atas nama pribadi dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat saya memohon maaf jika ada kesalahpahaman selama ini ” pungkasnya.
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, dan Kajari Rantauprapat Furkonsyah Lubis, SH, MH, disaksikan, Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag dan Pejabat Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
Usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Plt Bupati Labuhanbatu bertukar plakat sebagai tanda cindera mata dengan Kajari.(Syafii)