Padangsidimpuan-intelpostnews.com : Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Sekda Padangsidimpuan, Dr H Letnan Dalimunthe SKM, MKes resmi Launching Layanan Nomor Panggilan Emergency (Darurat) 112 di Aula Kantor Wali Kota setempat, Kamis (11/7-24).
Pemko Padangsidimpuan kini memiliki Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat digunakan oleh masyarakat saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi Nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.
Sekdako Padangsidimpuan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian sudah berkenan hadir.
“Saya juga mengapresiasi kinerja Kadis Kominfo beserta jajaran yang sudah menggagas program Call Center ini,” ujar Letnan.
Sementara Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan Nurcahyo B Susetyo ST dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Call Center 112 ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
“Nomor darurat 112 ini dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler maupun telepon rumah panggilan serta bebas biaya,” jelasnya.
Kami (Diskominfo) berharap dengan kehadiran layanan 112 ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif serta perbaikan reformasi birokrasi, tambahnya.
Menurutnya, kejadian gawat darurat tentunya tidak bisa kita prediksi kapan pun dan di mana pun. Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemko Padangsidimpuan dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti Kebakaran, Kerusuhan, Kecelakaan, Bencana Alam, Penanganan Masalah Kesehatan, Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, ungkap Nurcahyo.
Dia berharap dengan adanya layanan ini respon Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, lebih tepat dan lebih berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, tutupnya.
Sedangkan Indra Siswoyo selaku PIC Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kemenkominfo RI mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengkoordinir seluruh operator seluler untuk membuka akses 112 di Kota Padangsidimpuan.
Yang terpenting adalah panggilan masyarakat ke Call Center 112 ini gratis tidak berbayar, jadi Bapak/ibu tidak memiliki pulsa pun dapat menghubungi Nomor 112.
“Kota Padangsidimpuan merupakan Pemerintah Daerah yang ke 138 dari 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan 112,” jelas Indra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, mewakili para Forkopimda dan pimpinan OPD. (Syaiful).
Ket. Gbr : Sekda Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe foto bersama dengan mewakili Menkominfo RI dan Forkopimda di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan usai Launching Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Rabu (11/7-24). Foto : Sy/Ist