Pengajuan Pengunduran Diri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ke Pj Bupati Musi Banyuasin Secara Serentak

Muba Intelpostnews.Com.
(20-10-2022).

Sekayu – Sebanyak 16 orang pejabat yang bekerja di dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin sejarah resmi, Rabu (19-10-2022) mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ke PJ Bupati Musi Banyuasin.

Permohonan pengunduran diri ini bukan tak beralasan, Salah satu Pejabat yang namanya enggan disebut mengaitkan, terkait permohonan pengunduran diri ini disebabkan beratnya beban dan tanggung jawab sebagai PPK dan PPTK, terlebih untuk kegiatan proyek di tahun 2022 ini.

Tidak hanya itu, pengunduran diri yang dilakuan 16 pejabat tersebut dikarenakan adanya surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 2069.64/KPTS-
BKPSDM/2022 tanggal 3 Oktober 2022, yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun.

“Menurut pertimbangan atas pelanggaran yang dituangkan pada Keputusan tersebut kami menilai sangat merugikan terhadap kelanjutan karir kami kedepan sebagai ASN.,” ungkapnya

Dikatakanya, sebagai bawahan, kami menyadari telah melakukan pelanggaran disiplin atas jabatan yang telah diberikan kepada kami.

Kami terbukti melakukan perbuatan berupa menerima fee/hadiah terkait dengan jabatan/pekerjaan dari pihak ketiga dalam proses pengadaan barang dan jasa infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2021.

“Benar tetapi yang mendasari perbuatan tersebut seperti yang telah kami sampaikan kepada tim penyidik KPK adalah bahwa kami hanya menjalankan perintah Bupati Musi Banyuasin (DODI REZA ALEX NOERDIN) melalui atasan kami Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (HERMAN MAYORI),”tegasnya.

Bahkan mereka menyebut dihadapan pemeriksaan penyidik KPK dan dalam persidangan, mereka sudah menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk
tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

“Atas dasar penjelasan diatas, kami mohon kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin, agar melakukan pertimbangan kembali atas Keputusan tersebut, agar memberikan keringanan sanksi (sanksi ringan) kepada kami yang notabenenya hanyalah bawahan yang harus loyal terhadap pimpinan,” harapnya.

Untuk itu, dalam surat permohonan pengunduran diri kami yang sudah disampaikan kepada PJ Bupati, apabila pertimbangan keringan sanksi ini belum dipenuhi, kami akan mengundurkan diri sebagai pejabat kegiatan (PPK dan PPTK) tahun anggaran 2022 terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2022.

“Surat sudah kami sampaikan ke Plt Kepala dinas PUPR Mirwan Susanto, SE, MM, Namun kami akan tetap mengundurkan diri, bila belum ada kejelasan terkait sanksi tersebut, senin depan kami stop untuk sementara menjalankan kegiatan fisik proyek, namun tetap masuk kerja seperti biasa,” tukasnya.

Sementara, PJ Bupati Muba Apriyadi saat dimintai tanggapan terkait penjatuhan sanksi disiplin pegawai kepada beberpa pejabat di dinas PUPR, Yakni Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun, mengatakan bahwa penjatuhan sanksi yang diberikan sudah sesuai dangan sanksi akibat dari pelanggaran kode etik disiplin pegawai.

Disinggung, apakah menjatuhkan sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada beberapa pejabat dinas PUPR tersebut merupakan rekomendasi dari paskah terjadinya OTT oleh pihak KPK, PJ Bupati Apriyadi tegas mengatakan sanksi diberikan merupakan hasil pembahasan oleh tim penjatuhan hukum disiplin pemkab Muba.

“Kita kan ada kode etik pegawai negeri sipil, kemudian dari hasil fakta persidangan, kemudian pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, nah pegawai negri ini kan ada kode etik, atas dasar hal tersebut diambil kesimpulan untuk merekomendasikan kepada PPK dan PPTK ini agar diberikan sanksi,”tegasnya.

Saat ditanya apakah penjatuhan sanksi disiplin tersebut akan mengganggu kinerja dari para pejabat PPK dan PPTK tersebut, Apriyadi mengatakan seharusnya tidak berpengaruh terhadap kegiatan fisik maupun non fisik.

Itu kan konsekwensi atau resiko mereka seharusnya tidak berpengaruh, jika sampai berpengaruh terhadap kinerjanya menurun akan kita berikan sanksi lagi,”imbuhnya.

(Anjas Asmara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *