Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipun sudah sangat jelas untuk stanndar bekerja di ketinggian sudah diatur sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pengerjaan dan juga persyaratan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ketinggian.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, “Bekerja pada Ketinnggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda”.
Dasar-dasar hukum dan tujuan alat pelindung diri K3 berikut jenis-jenis APD sesuai yang tertuang dalam peraturan negara. Penggunaan alat pelindung K3 adalah wujud implementasi K3 di perusahaan. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan dan pekerja perlu menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Peraturan Tentang Alat Pelindung K3. Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD). Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.
Selengkapnya, berikut adalah beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja. UU No. 1 Tahun 1970 ;
1. Pasal 3 ayat (1) butir f: “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja”.
2. Pasal 9 ayat (1) butir c: “Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan”.
3. Pasal 12 butir b: “Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”.
4. Pasal 14 butir b: “Pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”.
Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981
1. Pasal 4 ayat 3: “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja”.
2. Pasal 5 ayat 2: “Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja”.
Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010
1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat2: “APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
2. Pasal 5: “Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”
Baca Juga Link Berita Dibawah ;
Namun dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta alat pelindung diri (APD) tersebut diatas terkesan dilanggar oleh beberapa oknum Dinas ataupun kontraktor serta pelaksana kerja diberbagai daerah, padahal tujuan dari penting dan wajibnya memakai alat pelindung diri (APD) dan pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangatlah penting untuk menghindari rawan nya kecelakaan saat bekerja khususnya di Bidang Pembangunan. Seperti salah satu contoh yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan pembangunan alun-alun Singaparna dengan lagu anggaran sebesar Rp. 9,9 Miliyar rupiah yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya yang dikerjakan oleh CV. Tandang Makalang diduga kuat langgar sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang K3 dan APD diatas.
Dari hasil pantauan tim intelpostnews.com, (Selasa, 6 Desember 2022), para pekerja baik yang berada dibawah ataupun di ketinggian tanah tidak menggunakan alat pelindung diri, selain itu tidak ada papan informasi atau rambu-rambu secara tertulis mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan menteri ketenagakerjaan (PERMENAKER) tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan wajibnya menggunakan alat pelindung diri (APD) tersebut diatas.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya serta seluruh instansi yang terkait lainnya agar segera menerapkan sejumlah peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta wajibnya menggunakan alat pelindung diri (APD) para pekerja guna mencegah terjadinya kecelakaan para pekerja selama bekerja, agar tidak terkesan kurangnya pengawasan dan langgar sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatas. (Chandra F. S).