Penyesalan Seorang Anggota Polsek Kecamatan Pekalongan Timur

Kota Pekalongan Jateng | intelpostnews.com
Setiap manusia tidak terlepas dari salah dan khilaf, karena kodrat manusia memang tidak ada yang sempurna. Karena kesempurnaan hanya Tuhan Yang Maha Esa. Siapapun itu pasti pernah melakukan salah dan dosa terkecuali, hanya Tuhan Yang Maha Sempurna dan pemilik Alam semesta.

”Tapi tak banyak manusia yang memilki jiwa Ksatria, yang mau mengakui kesalahannya dan menyesal atas semua perbuatan yang pernah ia lakukan. Hal tersebut sudah ditunjukkan oleh (UN) selaku anggota Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng. Yang sudah menyadari kesalahan dan kekhilafan karena sudah memasuki rumah orang tanpa seizin pemilik,”

Beliau siap menerima konsekuensinya dari warga, atau keinginan warga agar dirinya pindah rumah, seperti harapan dari warga masyarakat Pisma Griya Terban, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

UN juga mengutarakan penyesalannya waktu sidang atau mediasi di ruang Propam Polres Pekalongan Kota, pada hari Selasa 21 Februari 2023. Dan beliau beserta keluarga juga bersedia meminta maaf atas salah dan khilafnya atau ucapan yang pernah menyakiti kepada korban dan seluruh warga Pisma Griya Terban yang pernah (UN) rugikan atau sakiti baik disengaja maupun tidak disengaja,” Paparnya (UN)

UN mengungkapkan sekali lagi bersedia pindah dari Perum Pisma Griya Terban Kec. Warungasem Kab. Batang Jawa Tengah demi kenyamanan dan ketentraman warga masyarakat serta pihak korban,” Tambahnya.

”Hanya manusia yang berjiwa besar yang mau memaafkan sesamanya yang berbuat salah, karena sejatinya bahwa Tuhan itu maha pemaaf, maha pengasih, maha penyayang, dan lagi maha pengampun.

”Maka dari itu kita sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari salah dan dosa juga harus belajar untuk berjiwa besar yaitu memaafkan sesama kita yang berbuat salah.
Kita sebagai manusia, bukanlah manusia yang sempurna, dan pasti punya kekhilafan, serta banyak kekurangan, bahkan banyak dosa yang kita perbuat baik di sengaja maupun yang tidak di sengaja.

Maka dari itu jangan kita menghakimi sesama, karena sesungguhnya penghakiman itu Haknya Hakim di pengadilan dan Haknya Tuhan di akhirat nanti.

Berdasarkan klarifikasi pihak Propam Polres Pekalongan Kota,” bahwa dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh (UN) belum cukup bukti dan saksi, akan tetapi memasuki rumah orang tanpa seizin pemilik tetap salah dan tidak dibenarkan. UN juga akan di tindak sanksi disiplin oleh Propam Polres Pekalongan Kota, karena itu sudah melanggar hukum yaitu mengganggu ketenangan orang lain.

Wartawan : Ariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *