Penyidik Polda Riau Sita Barang Mewah Terkait Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau

Pekanbaru – intelpostnews.com – Diketahui, viralnya dibeberapa media online, terkait pemberitaan, bahwa  penyidik subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita sejumlah barang mewah dari seorang wanita muda berinisial MS, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Barang-barang yang disita meliputi tas, sandal, dan sepatu bermerek dengan total nilai mencapai ratusan juta. MS, yang merupakan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau saat dugaan korupsi terjadi, diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Total ada 404 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Salah satu saksi, berinisial MS, telah diperiksa kemarin terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, pada Rabu (9/10).

Anom menjelaskan bahwa MS menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, MS menyerahkan sekitar 15 barang mewah yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan MS, barang-barang tersebut merupakan pemberian dari yang berinisial MF, mantan Sekretaris DPRD Riau.

“Barang-barang tersebut merupakan pemberian dari saksi lain berinisial MF,” tambah Anom.

Selain barang mewah, penyidik juga masih mendalami dugaan adanya pemberian lain dalam bentuk uang. “Terkait adanya uang, penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton hingga selesai nanti 404 saksi,” tutur Anom.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kontributor: Arjuna Sitepu

Tinggalkan Balasan