Palembang- Intelpost.News.Com.
(29-09-2022).
Palembang – M Syukri Zein anggota DPRD kota Palembang yang telah non aktif dari partai Gerindra,” Sebagai pelaku pemukulan terhadap seorang wanita yang terjadi pada jumat (05-08-2022) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun beberapa pekan lalu,” dan di tangkap polisi (05-08-2022).
Kini kasus perkara tersebut akan segera di proses masuk ke persidangan.
Kasat Reskrim Poltabes Palembang,” Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka M Syukri Zein sudah naik dari tahap satu ke tahap dua, Selanjutnya akan di proses Kejari Palembang untuk masuk ke proses persidangan.
Berkasnya sudah P – 21 tahap dua,” kita bertindak sesuai dengan prosedur, dari mulai penangkapan, hingga di limpahkan pada kejaksaan,” ujar Kompol Tri Wahyudi pada Rabu (28-09-2022).
Tersangka M Syukri Zein di laporkan oleh wanita,” karena melakukan pemukulan terhadap wanita lantaran tak terima antreannya di serobot,” yang videonya sempat viral rami beredar dan mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris.
Berkas perkara berikut barang bukti sudah di limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kompol Tri Wahyudi menuturkan,” berdasarkan menurut dari hasil pemeriksaan,” tersangka M Syukri Zein telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban,” dan tersangka pun sudah mengakui benar telah melakukan pemukulan terhadap korban,” juga tersangka di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
(Herye Astoni AM)