Peroleh Nomor Urut 3 Paslon Hapendi-mengGemparkan di Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan | intelpostnews.com 

Hiruk pikuk suara kader partai pengusung, relawan dan simpatisan menggemuruh meneriakkan Hapendi mengGemparkan usai memperoleh Nomor Urut 3 (Tiga) Paslon Hapendi-Gempar untuk Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan di Gedung Adam Malik, Senin (23/9-24). 

Ketiga Paslon sudah memiliki nomor urut untuk bertarung pasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sesuai tertib acara, Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Padlslon dipimpin Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dan Komisioner KPU lainnya, para Paslon dipanggil berpasangan dan pencabutan nomor urut dilaksanakan yang berjalan dengan tertib.

Urutan pencabutan pertama adalah Paslon Letnan Dalimunthe – Harry Fahlevi Harahap, disusul Irsan Efendi Nasution – Ali Muda Siregar. Sementara Hapendi Harahap – Gempar Nauli H Nasution mendapat giliran yang terakhir melakukan pencabutan nomor urut.

Setelah dipilih, para paslon tidak dibenarkan membuka langsung. Mereka dipersilahkan membuka didepan Komisioner KPU dan kemudian diperlihatkan kepada seluruh undangan yang hadir serta awak media.

Setelah dibuka, sesuai Nomor Urut, Irsan Efendi Nasution – Ali Muda Siregar meraih Nomor Urut 1 (Satu), Letnan Dalimunthe – Harry Fahlevi Harahap dapat Nomor Urut 2 (Dua) dan Nomor Urut 3 (Tiga) diraih Paslon Hapendi Harahap – Gempar Nasution.

KPU Kota Padangsidimpuan usai pengundian Nomor Urut selanjutnya melakukan Penetapan Nomor Urut Paslon. Penetapan ini otomatis sesuai hasil pencabutan.

Selengkapnya Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025-2030 pada Pilkada serentak 2024 adalah :

1. Irsan Efendi Nasution-Ali Muda Siregar

2. Letnan Dalimunthe-Harry Fahlevi Harahap

3. Hapendi Harahap-Gempar NH Nasution. (Akbar)

Ket. Gbr : Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan usai pencabutan dan penetapan Nomor Urut oleh KPU Kota Padangsidimpuan, Senin (23/9-24). Foto : AA/Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *