Perusahaan Pers Dan Tugas Jurnalistik Tanpa Harus Mendaptar Ke Lembaga Manapun Termasuk Ke Dewan Pers

Indonesia | Intelpostnews.com.


Jakarta-Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024)

Setiap perusahaan Pers, lanjut Ninik, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Hal tersebut telah di tetapkan dan di atur pada Pasal 15 ayat 2 (Huruf G) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Di ungkap kan juga oleh Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan, “Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, UKW juga bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, Ujar Kamsul Hasan.

Dapat di simpulkan, Sebenarnya masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia, Karena yang sebenarnya memang UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Selanjutnya di katakan juga oleh Kamsul, Para wartawan yang sudah lulus UKW dan menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW sebenarnya bukanlah suatu jaminan.

“Karena kenyataan sebenarnya masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka malah rendah. “Ujarnya.

Malah sebaliknya, cukup banyak juga wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum UKW, itu hanya semata-mata karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” Pungkas Kamsul Hasan.


(RKT & ADIPATI)

Tinggalkan Balasan