Banyuasin | Intelpostnews.com.
Pulau Rimau – Polres Banyuasin Patut mendapat apresiasi, dimana dalam 1×24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil mengamankan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Karim Subandi (50) telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku,
Yang mana kasus perampokan dan pembunuhan ini terjadi pada Kamis pagi (25/5/2023), di rumah korban Karim Subandi yang beralamat di Dusun II RT 06 Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin propinsi Sumatera Selatan
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Safaruddin, dan IPDA, Febri Mulyanto, S,p.si, ms.i, mengelar pres realase di Mapolres Banyuasin, Senin (29/5/2023)
Kapolres menyampaikan, pada kesempatan pagi hari ini kita akan rilis ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia berdasarkan LP. nomor 4 tahun 2023 polres Banyuasin pada tanggal 25 Mei 25 Mei tahun 2023.
“Untuk ungkap kasus hari ini kita telah menangkap tiga pelaku dari 4 pelaku yang saat ini satu masih DPO atas nama Agsu Setiawan. Tiga pelaku yang telah tertangkap salah satunya Ari Widianto yang merupakan saudara dari saudara Karim Subandi dan hubungan persaudaraan nya adalah sepupu pelaku,’ ujar Kapolres.
“Pelaku kita arahkan pasal pidana yaitu pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP. Untuk secara detail kronologis kemudian peran dari masing-masing para pelaku nanti akan dijelaskan secara detail oleh Bapak Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Kapolres juga menghimbau kepada salah satu pelaku yang saat ini belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri ke Polres Banyuasin untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
“Kami dari Polres Banyuasin juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhum yang menjadi korban kejahatan. Untuk itu kami segenap personil Polres Banyuasin terus berduka cita semoga arwah almarhum diterima oleh Allah SWT,” ucapnya.
“Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Demikian yang kami bisa sampaikan semoga kedepannya tidak ada lagi kejahatan yang seperti ini, sunggu tidak berperikemanusiaan dan sangat kejam,” pungkas dia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH menambahkan, dimana dari hasil pemeriksaan yang kita dapat kejadian pembunuhan ini yang mana korban atas nama bapak Karim Subandi yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2023.
Lanjut dia, para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus sebelum kejadian, tepatnya pada Minggu 21 Mei 2023, sudah mulai merencanakan untuk merampok korban.
Disinilah, kembali dibahas untuk menghabisi nyawa korban, jika korban melawan.
“Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang mana di sana sudah ada Muji Rois dan Arif Widianto yang merupakan sepupu korban dan ada Agus yang saat ini masih DPO. Tindak lanjut dari pertemuan mereka itu di jam 10.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan dia, bahwa ke empat pelaku memiliki perannya masing-masing.
“Kejadian perampokan disertai pembunuhan ini, bermula pada hari Minggu beberapa pelaku Arif Widianto dan Agus sudah merencanakan untuk merampok korban,” ungkap Kasat.
Bahkan hari Selasa, tanggal 23, pelaku ini berkumpul di rumah salah satu warga, bernama Bopeng dan merencanakan untuk menghabisi korban. Kemudian, rencana itu kembali dimatangkan, bertemulah pelaku Rohis, Arif dan Agus.
“Pada Rabu 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB. Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku,” terangnya.
“Karena Arif ini adalah sepupu korban. Arif ini juga sudah biasa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka,” bebernya.
Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban. Sekitar pukul 01.00 WIB karena korban sudah mengantuk, maka korban pamit untuk tidur. ”Nah saat korban ini tidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi. Rencananya untuk mendongkel rumah korban,” jelasnya.
Barulah aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan itu dijalankan oleh ketiga pelaku. Langsung terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan. Dengan modus operandi untuk menguasai harta milik korban. Berupa mobil dan BPKB,” paparnya.
Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Ke empat pelaku, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal. ”Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Jonsep/Benny