Sidikalang, Dairi | Intelpostnews.com
Tindak lanjut Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi tentang pemberantasan Judi dan Narkoba, Satres narkoba Polres Dairi lagi lagi berhasil menciduk 2 orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana di dua tempat yg berbeda yaitu di jalan Sidikalang Bunturaja Desa Amborgang Kecamatan Bunturaja Kabupaten Dairi pada minggu sore 21/8 dan di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi pada senin subuh pukul 03.30 (22/8/2022).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang penangkapan dua orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana Narkotika tersebut.
Pada penangkapan yang pertama telah diamankan seorang pria dewasa di jalan Sidikalang Bunturaja Desa Amborgang Kecamatan Bunturaja Kabupaten Dairi pada minggu sore 21/8 dengan identitas :
D S, laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Petani/Pekebun, Alamat Kaban Julu Dusun III Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Barang Bukti :
- 1 bungkus Plastik berwarna biru yg diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- 1 bungkus Plastik berwarna merah yg diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- 6 bungkus kertas berwarna putih yg diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- 1 Set kertas Tiktak
- 1 buah Buku
- 1 buah Hekter
- Uang sebesar Rp. 50.000,-
- 1 unit HP
Berdasarkan keterangan terduga pelaku D S Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan Pengembangan terhadap Jaringan Pelaku tindak Pidana Narkotika tersebut.
Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju ke Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan pada hari senin 22/8 sekira pukul 03.30 Wib Tim Opsnal menangkap satu orang pria dewasa dengan identitas :
A T, laki-laki, 55 Tahun, Islam, Petani/Pekebun, alamat Dusun Buluh Laga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Barang Bukti :
- 1 Bh Tas berwarna Hitam yg diduga berisikan Biji Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
- Uang sebanyak Rp. 470.000,-
- 1 Unit HP merk Nokia warna Biru.
Doni menambahkan, menurut keterangan dari hasil pemeriksaan Terduga Pelaku D S, bahwa Narkotika Golongan I Jenis Ganja miliknya adalah berasal dari terduga Pelaku A T.
Saat ini Kedua terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis ganja bersama barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.
Polres Dairi dan Jajaran Berkomitmen memberantas segala bentuk Perjudian dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dairi, ” tutup Doni.
(A J Sagala)