Gresik | intelpostnews.com
Peredaran narkoba di Mengare, Bungah, Gresik terbongkar. Seorang bandar bernama Akhmad Sukhaimin (56) asal Pulau Mengare, Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik diringkus.”Ada 92 poket sabu siap edar yang juga kami sita sebagai barang bukti kejahatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Akhmad Sukhaimin mengaku menjalankan bisnis narkoba itu dalam kurun waktu 2 tahun. Sejak menjadi pengangguran ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering menjual narkoba di kalangan remaja.
“Narkoba itu itu didapat dari wilayah Madura. Transaksinya kadang lewat jalur laut kadang juga lewat jalur darat. Sasaran peredarannya kalangan anak muda,” kata Tatak.
Perwira berbalok 3 di pundak itu menambahkan, penangkapan Akhmad Sukhaimin dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Peredaran narkoba di Mengare, Kecamatan Bungah sudah sangat meresahkan warga.
“Pelaku diringkus di rumahnya Dusun Sumbersari pada Selasa 19 Juli sekitar pukul 23.00 WIB lalu,” ujar Tatak.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram. Juga 1 kotak warna hitam berisi 1 plastik klip besar berisi 46 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing.
Ada 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, 7 plastik klip sabu seberat 0,33 gram, 11 plastik klip sabu seberat 0,34 gram, 13 plastik klip sabu seberat 0,36 gram, dan 3 plastik klip sabu seberat 0,40 gram.
“Ada juga plastik klip besar yang isinya sudah siap 45 plastik klip berisi narkoba dengan berat masing-masing. Terdiri dari 21 plastik berisi 0,37 gram, 18 plastik berisi 0,38 gram, dan 6 plastik berisi 0,39 gram,” kata Tatak.
Tidak hanya itu, kata Tatak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, catatan, dan juga sejumlah barang lain yang ada.
“Selain itu ada seperangkat alat hisap dan dua notebook catatan penjualan narkoba. Saat kami lakukan penggeledahan, ada 2 notebook catatan penjualan, Uang tunai Rp 200 ribu, 3 sekrop dari sedotan plastik dan HP pelaku,” lanjut Tatak.
Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(red.Ad)