Polres Musi Rawas Lakukan Restoratif Justice Penyelesaian Kasus Terkait Pasal 364 KUHAP

Mura, Sum-Sel, Intelpostnews.com.

Musi Rawas- Polres Musi Rawas melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHP melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penghentian penyidikan ini di lakukan terhadap perkara pencurian ringan yang di lakukan Mayik (50) dengan pelapor Bambang Gunawan (39).

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/12).

Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di wajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

“Dari mediasi Restoratif Justice yang di lakukan anggota Polres Musi Rawas, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan,” katanya

Seperti terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat di selesaikan secara musyawarah, kemudian terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan  mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT AKL.

“Dari kegiatan yang di adakan itu, kita di beri tahu bahwa ada beberapa orang yang di undang seperti Oka riansyah (staf legal PT. AKL), Hamdi (kakak terlapor) dan Pj Kepala desa durian remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,” aku dia.

Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya berharap dengan penerapan Restoratif Justice, kedua belah pihak dapat dengan legawa menerima hasil perdamaian itu dan hidup secara rukun.

(M. Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan