Polsek Cibatu Polres Garut Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Pengedar Obat Terlarang!!!

Intelpostnews.com | Garut, Jawa Barat,- Aparat Kepolisian wilayah hukum Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat-obatan terlarang. Pelaku inisial SG (22) warga Kampung Babakan Caringin Rt 01 Rw 11,vDesa Bayongbong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Pelaku tersebut berhasil diamankan langsung oleh Kapolsek Cibatu AKP. Misno Winoto bersama anggota saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kampung Parakantelu Rt 04 Rw 09 Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, (Rabu, 12 Juli 2023).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain ; 14 plastik isi 7 Butir obat DNP dengan total sebanyak 98 butir, 9 plastik isi 6 butir obat Eximir dengan total sebanyak 54 butir, 27 butir obat trihexpehnidyl, 6 butir tramadol hci dan uang tunai sebesar Rp.120.000,- serta satu buah kunci gembok grobak warung.

Kapolsek Cibatu AKP. Misno Winoto menjelaskan, “itulah barang-barang bukti saat diamankan dari tangan pelaku penjual obat-obatan terlarang di wilkum Polsek Cibatu“, ungkapnya.

Selain Kapolsek Cibatu, Kanit ik Polsek Cibatu mengatakan, “pelaku merupakan warga masyarakat yang berasal dari luar daerah Cibatu dan mengaku menjualbelikan obat terlarang tersebut didaerah Cibatu. Obat-obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket dan diedarkan di wilayah hukum Cibatu“, ucapnya.

Selain itu, Kanit iK polsek Cibatu serta Kapolsek juga mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di Cibatu. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Unit Narkoba Polres Garut“, pungkasnya (Ayi Ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *