Polsek Talo Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Dan Sodomi terhadap Korban Anak Di Bawah Umur

Sum Sel Intelpostnews.com.
( 29-10-2022 ).

Bengkulu – Polres Seluma gelar Konferensi Pers pada kamis (27/10) siang atas penangkapan tersangka oleh Polsek Talo atas kasus cabul dan sodomi anak bawa umur, kedua tersangka di amankan di TKP yang berbeda.

Press release kali ini di pimpin Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan dengan di dampingi Kabag Ops.Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Iptu. Dwi Haryanto dan Kapolsek Talo Iptu Nofrizal.

Kasus pertama yang di ungkap yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dengan TKP Kecamatan Ilir Talo, yang terjadi pada Rabu 17 Agustus lalu, pelaku kita sebut saja L (18) sedangkan korban yang masi berumur 15 tahun.

Kronologis kejadian di jelaskan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Waka Polres Kompol Tatar Insan, bermula saat korban yang baru pulang usai upacara HUT RI ke 77 di Kecamatan Ilir Talo, di ajak pelaku jalan-jalan ke pantai.

Kemudian pelaku merayu korban untuk di ajak berhubungan intim layaknya suami istri, Korban yang menolak ajakan pelaku sempat berupaya melawan namun kalah tenaga, akhirnya dengan leluasa pelaku memperkosa korban.

“Pasca kejadian, pelaku yang sempat kabur berhasil di tangkap di kosannya di Bengkulu,” kata Waka Polres.

Sedangkan pada kasus kedua yaitu perbuatan yang di lakukan seorang laki-laki paru baya inisial kita sebut saja J (43) warga Kecamatan Talo, terhadap korban yang masih berumur 11 tahun.

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengajak korban memikat burung di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo.

Setelah memasang pemikat burung, pelaku kemudian menciumi korban dan menelungkupkan tubuh korban di atas tikar dan menggagahinya.

“Usai melakukan sodomi, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun dan memberikan burung hasil memikat sebagai hadiah kepada korban,” tutup Waka Polres

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 76 D dan pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

( M Kholil )

Tinggalkan Balasan