Ponpes Almursyin : Hj. Mery Bukan Pembebasan Tahanan, Melainkan Penangguhan Penahanan.

Lampung Utara|intelpost–Pihak Ponpes Al Mursyin, Kotabumi, Lampung Utara membantah adanya intervensi atau tekanan kepada pimpinan Ponpes Almursyin Kota Bumi Ustad Adi Setiadi oleh polisi.

Bantahan itu di sampaikan oleh Ustad Johan Syahril selaku pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin, Kotabumi, Lampung Utara dalam kesaksian agenda sidang terdakwa Hj. Mery di Pengadilan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, Senin 5 September 2022.

Hal itu disampaikan oleh Ustad Johan Syahril dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto, SH MH. ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Eva Melia, SH MH, apakah selama dan menemani pemeriksaan di Kepolisian adakah tekanan maupun perbuatan penekanan kepada Ustad Adi Setiadi saat pemeriksaan oleh Reskrim Polres Lampung Utara.

” Beberapa kali saya menemani saudara ustad ( ustad Adi, Red) diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Lampung berjalan normal normal saja dan tidak ada penekanan seperti yang di utarakan sebelumnya oleh ustad Adi dalam sidang sebelumnya, ” ujar Johan Syahril.

Dalam keterangan Ustad Adi Setiadi mengakui membawa santri anak anak dalam aksi Demonstrasi namun bukan inisiatif dirinya sendiri melainkan atas ajakan terdakwa Hj. Mery, ujar Johan Syahril.

Dan hal ini bisa saya sampaikan secara bertanggung jawab dunia akherat bahwa sekali lagi tidak ada penekanan oleh polisi saat pemeriksaan ustad Adi Setiadi, tandas Johan.

Saat ditanyakan tentang Penangguhan terdakwa Hj. Mery yang dikabulkan oleh Hakim, menurut Ustad Johan Syahril, sah sah saja itu hak dan ternyata oleh majelis Hakim dikabulkan dan mungkin ada pertimbangan lainnya , ujar Johan.

” Namun perlu di garis bawahi penangguhan penahanan beda dengan pembebasan dari tahanan ya.
Kalo Penangguhan penahanan diberikan atas permintaan terdakwa Hj. Mery, masa penahanan nya pun tidak diperhitungkan saat vonis apabila nanti terbukti, kalau pun putusan lainnya beda cerita, kita berandai andai, ungkap Johan.

Berbeda dengan pembebasan penahanan dengan alasan seperti penahanan yang tidak sah atau selesai nya pemeriksaan tertentu, ” akhir Johan.

Direncanakan sidang dilanjutkan Kamis depan tangga 8 September 2022 dengan agenda menghadirkan saksi saksi lanjutan dari Penuntut Umum antara lain, Yusran Hamid dan Candra Yosi.(KARTARINA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *