PP No 47 Th 2024, Disambut Positif Oleh Kaum Pedagang Kecil

Jateng | intelpostnews.com

Semarang – Kabar tentang penghapusan kredit macet oleh Presiden Prabowo Subianto banyak mendapat respon positif dari kalangan pedagang kecil. Yang mana diketahui bahwa pada saat covid-19, tidak sedikit para pelaku usaha gulung tikar dan terjerat hutang hingga saat ini. Dengan adanya penghapusan kredit macet ini memberikan kesempatan kembali bagi para pedagang kecil untuk melakukan transaksi kredit kepada pihak perbankan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas usahanya.

Penuturan Mas Edy(58) pelaku usaha angkringan dan nasi goreng di kawasan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, kepada awak media pada Minggu, (01/12/24) mengatakan ” ya sebelum covid dulu saya pernah pinjam KUR (Kredit Usaha Rakyat) namun ketika pandemi covid kami bangkrut. Semoga dengan adanya penghapusan kredit macet oleh bapak Prabowo akan memberi kesempatan kami untuk meningkatkan usaha yang kami jalani ini,” pungkasnya singkat.

Diketahui sebelumnya bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah melakukan penekenan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang ” Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”. Kini himpunan bank milik negara (Himbara) punya payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.

Selanjutnya Menteri UMKM (Usaha Mikro Kecil & Menengah)  Maman Abdurrahman kepada awak media seperti dikutip dari detikFinance pada Kamis (28/11/24) di Universitas Trisakti Jakarta  mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 70.000 pelaku usaha yang tercatat akan menerima penghapusan utang tersebut. Menurutnya proses pemutihan kredit ini hanya tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah terkait.

“Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” kata Maman.

Selanjutnya Maman menambahkan, Himbara hanya perlu menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang UMKM, dan dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank. Baru setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, Himbara terkait akan langsung memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.

” Selanjutnya untuk penghapus tagihan, ini akan dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan,” paparnya.

Menurut Maman jumlah UMKM yang utangnya akan diputihkan ini dapat terus bertambah seiring proses konsolidasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian bersama bank pelat merah terkait. Namun Maman belum bisa menyebutkan berapa total utang yang akan dihapuskan itu.

“Ada potensi bertambah, tergantung nanti silahkan itu semua datanya ada di bank Himbara masing-masing,” jelasnya. (Total utang yang dihapuskan?) nah, saya belum bisa bilang berapa jumlahnya, tapi kurang lebih sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM first bach ya, kita tidak tahu nanti karena datanya masih dikonsolidasi ke bank Himbara. Sementara kurang lebih 70 ribuan, jumlahnya nanti kita lihat,” pungkasnya. (Ss/Wwn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *